Usulan agar kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di tengah publik dan parlemen. Sejumlah partai politik di Senayan menyatakan sepakat dengan wacana ini, mendorong revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai wadah akomodasinya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada belum akan dilakukan dalam waktu dekat, termasuk pada awal masa sidang Januari 2026. RUU ini merupakan bagian dari program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 yang akan dilanjutkan pada tahun 2026.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Jadwal Pembahasan RUU Pilkada
Dede Yusuf menjelaskan bahwa RUU Pilkada akan dibahas bersamaan dengan RUU Pemilu dan RUU Partai Politik. Pembahasan akan menggunakan metode kodifikasi di Komisi II DPR, yakni menghimpun berbagai peraturan menjadi satu undang-undang.
Meskipun demikian, Dede Yusuf memastikan bahwa pembahasan RUU Pilkada tidak akan dimulai pada awal Januari 2026. “Belum (belum dibahas) kayaknya,” kata Dede kepada wartawan pada Senin (29/12).
Ia memperkirakan, pembahasan ketiga RUU tersebut kemungkinan besar akan berlangsung pada kuartal pertama tahun 2026, yaitu antara Januari hingga Maret. “(Pembahasan mungkin di quartal 1,” ujarnya.
Sikap Partai dan Prioritas Bencana
Mengenai sikap Partai Demokrat, Dede Yusuf menyatakan belum ada keputusan final apakah partai tersebut akan mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat seperti saat ini, atau kembali dipilih oleh DPRD seperti sistem sebelumnya. Menurutnya, perlu ada kajian mendalam dan penyerapan aspirasi masyarakat.
“Belum (ada keputusan), konteksnya kita masih mengkaji pendapat masyarakat juga,” terang Dede.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini menambahkan, proses pembahasan ini akan memakan waktu panjang. Saat ini, Partai Demokrat masih memprioritaskan penanganan bencana alam yang melanda masyarakat, khususnya di Sumatera.
“Momennya masih panjang, kita masih harus fokus penyelesaian bencana alam dulu sebelum berbicara politik demokrasi,” tegas Dede Yusuf.
Pilkada 2031 Imbas Putusan MK
Dede Yusuf juga menyoroti bahwa pelaksanaan Pilkada masih cukup lama, yakni pada tahun 2031. Hal ini merupakan imbas dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal.
“Karena dengan keputusan MK maka pilkada baru 2031,” pungkas Dede. Oleh karena itu, isu ini masih akan terus dibahas dan dikaji secara komprehensif.






