Nasional

Ahmad Doli Kurnia: “Pilkada Lewat DPRD Tetap Akui Pelibatan Rakyat”

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa partainya telah menggodok opsi pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar. Usulan ini, menurut Doli, tetap akan mengakomodasi pelibatan publik.

Doli menjelaskan bahwa hampir seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi mengusulkan agar Pilkada dilaksanakan melalui DPRD. “Dalam Rapimnas I Partai Golkar kemarin, hampir seluruh DPD Provinsi dalam pandangan umumnya, mengusulkan agar Pilkada dilaksanakan melalui DPRD. Walaupun ada yang menyampaikan dengan beberapa catatan,” ujar Doli kepada wartawan pada Senin (29/12).

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Sebelumnya, DPP Partai Golkar juga telah membentuk Tim Kajian Politik yang bekerja selama 1,5 tahun. Tim ini telah menghasilkan beberapa rekomendasi terkait sistem pemilu, partai politik, termasuk Pilkada.

“Sebelumnya DPP Partai Golkar juga telah membentuk Tim Kajian Politik yang sudah bekerja selama 1,5 tahun dan sudah menghasilkan beberapa opsi rekomendasi terkait Sistem Pemilu, Parpol, termasuk Pilkada,” tambah Doli.

Tim Kajian Politik merekomendasikan tiga opsi Pilkada: pemilihan langsung, pemilihan melalui DPRD, dan pemilihan hibrida (lewat DPRD untuk gubernur, serta langsung untuk bupati atau wali kota). Namun, Golkar menilai biaya politik yang tinggi menjadi alasan utama untuk mengusulkan Pilkada melalui DPRD.

“Dengan aspirasi yang berkembang dari dari seluruh DPD PG Provinsi, akhirnya Rapimnas I PG merekomendasikan agar pelaksanaan Pilkada dilakukan melalui DPRD, baik untuk pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dengan beberapa catatan,” terang Doli.

Hasil Rapimnas Golkar meminta DPP untuk memperjuangkan opsi ini agar diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu/Pilkada. “Dan meminta kepada DPP PG untuk membahasnya bersama koalisi partai politik pendukung pemerintah untuk diperjuangkan dalam revisi UU Pemilu/Pilkada,” tegas Doli.

Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, juga telah meminta Tim Kajian Politik untuk merumuskan konsep yang matang terkait usulan ini. Doli menyebut, Tim Kajian Politik telah menyiapkan “konsep baru” jika opsi Pilkada oleh DPRD diterapkan.

“Kami, Tim Kajian Politik sebenarnya juga sudah mempersiapkan ‘konsep baru’ bila opsi Pilkada oleh DPRD (digunakan),” imbuh Doli.

Konsep baru ini, lanjut Doli, berupaya menggabungkan dua prinsip penting. Yakni, prinsip demokrasi yang melibatkan rakyat dan prinsip penyelenggaraan Pilkada yang murah, efisien, serta bebas dari praktik moral hazard pemilu.

“Konsep baru ini berupaya mengakomodir dan menggabungkan dua prinsip, yaitu prinsip demokrasi— pelibatan rakyat —dan prinsip penyelenggaraan Pilkada yang murah, efisien, dan bebas praktik moral hazard pemilu, seperti political transactional, money politics, dan vote buying,” jelasnya.

Doli memaparkan beberapa tahapan yang dapat dilakukan untuk memastikan pelibatan publik dalam pemilihan kepala daerah melalui DPRD:

Tahapan Pelibatan Publik dalam Pilkada via DPRD

  • Tahap Rekrutmen: Setiap partai politik atau gabungan partai politik dapat membuka pendaftaran secara terbuka dengan melibatkan masyarakat. “Misalnya, pertama, tahap rekrutmen, setiap parpol atau gabungan parpol dapat membuka pendaftaran secara terbuka dengan melibatkan masyarakat,” kata Doli.
  • Tahap Penilaian atau Seleksi Bakal Calon: Partai politik atau gabungan partai politik dapat membentuk tim panel yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sebagainya. “Kedua, tahap penilaian atau seleksi bakal calon, mungkin parpol atau gabungan parpol bisa membentuk tim panel yang terdiri dari para akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan sebagainya,” tambahnya.
  • Pemilihan Pendahuluan (Primary Election): Dalam tahapan pemilihan bakal calon, partai politik atau koalisinya dapat melakukan pemilihan pendahuluan.
  • Voting Terbuka di DPRD: Untuk mencegah praktik moral hazard, pemilihan akhir di DPRD dapat dilakukan dengan voting secara terbuka. “Kemudian, untuk memastikan kekhawatiran terjadinya praktik moral hazard pemilu di dalam pemilihan akhir di DPRD, pemilihan bisa dilakukan dengan voting secara terbuka,” jelas Doli.

Lebih lanjut, Doli mengusulkan agar nantinya pemilihan di DPRD hanya untuk memilih kepala daerahnya saja, bukan paket kepala dan wakil kepala daerah. “Bukan paket kepala dan wakil kepala daerah. Baik pemilihannya dilakukan di DPRD apalagi kalau ada opsi tetap pemilihan secara langsung,” ucap Doli.

Semua tahapan dan konsep ini, menurut Doli, harus diatur secara jelas dalam undang-undang. “Dan itu semua harus diatur di dalam UU,” tandasnya.

Mureks