Nasional

Unismuh Makassar Resmi Kantongi Izin Pembukaan Program Studi Profesi Apoteker, Perkuat Pendidikan Kesehatan di Timur Indonesia

Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar secara resmi mengantongi izin pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPA) Program Profesi. Keputusan ini menjadi langkah strategis kampus dalam memperluas akses pendidikan kesehatan, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan dan kawasan timur Indonesia.

Izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Nomor 1221/B/O/2025. Surat keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2025, menandai babak baru bagi pengembangan pendidikan kefarmasian di Unismuh Makassar.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Prof. Andi Sukri Syamsuri, mengonfirmasi kabar gembira ini pada Selasa, 6 Januari 2026. “Alhamdulillah, SK Izin Pendirian Prodi Profesi Farmasi telah terbit,” tandas Prof. Andis, sapaan akrab Warek I Unismuh Makassar itu, melalui pesan WhatsApp.

Terbitnya keputusan menteri ini sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses pengusulan prodi. Tahapan krusial sebelumnya mencakup evaluasi lapangan oleh tim evaluator Kemdiktisaintek yang dilaksanakan pada November 2025.

Rektor Unismuh Makassar, Dr. Abd Rakhim Nanda, menegaskan komitmen kampus dalam menyelenggarakan program ini. Ia menyatakan, izin operasional ini menjawab kebutuhan tenaga kefarmasian yang terus meningkat di kawasan tersebut. “Kami menyiapkan proses akademik dan administratif dengan sungguh-sungguh; setiap catatan evaluasi kami tindak lanjuti,” ujarnya, merujuk pada tahapan evaluasi lapangan akhir November lalu.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Unismuh, Prof. Suryani As’ad, menekankan pentingnya tata kelola mutu dan kepatuhan regulasi sejak awal penyelenggaraan profesi apoteker. Menurutnya, tantangan utama bukan sekadar membuka program studi, melainkan memastikan kurikulum profesi, sistem pembelajaran, dan kesiapan ekosistem praktik berjalan sesuai standar pendidikan tinggi kesehatan.

Dalam keputusan menteri yang diterbitkan akhir Desember 2025, PSPA Unismuh dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Namun, izin tersebut juga memuat kewajiban kampus untuk memenuhi standar nasional pendidikan tinggi serta melaporkan hasil penyelenggaraan program studi paling lambat satu bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.

Bagi Unismuh, pembukaan program profesi apoteker ini diproyeksikan menjadi penguatan rantai pendidikan kesehatan yang selama ini telah berjalan di lingkungan kampus. Mureks mencatat bahwa Prodi ini juga menjadi prodi ke-69 yang dimiliki Unismuh Makassar, menunjukkan ekspansi signifikan dalam penawaran program studi.

Mureks