Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dijadwalkan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 pada hari ini, Rabu (24/12/2025). Pengumuman ini sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pramono Anung menyatakan bahwa proses pembahasan telah melalui serangkaian rapat. “Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur,” ujar Pramono dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (24/12/2025).
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Secara historis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu menaikkan UMP yang berhak diterima para pekerja setiap tahunnya. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa UMP Jakarta pernah mengalami lonjakan signifikan hingga 49,03% pada tahun 2000.
Kala itu, UMP Jakarta naik dari Rp 231.000 menjadi Rp 344.257. Sebaliknya, kenaikan upah minimal terendah tercatat pada tahun 2022, dengan hanya 3,44% dari sebelumnya Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.573.845.
Riwayat Kenaikan UMP Jakarta dari Tahun ke Tahun (1999-2025)
Berikut adalah daftar besaran UMP Jakarta beserta persentase kenaikannya, dirangkum dari data BPS dan catatan detikcom:
Tahun UMP DKI Jakarta Kenaikan 1999 Rp 231.000 16,37% 2000 Rp 344.257 49,03% 2001 Rp 426.250 23,82% 2002 Rp 591.266 37,71% 2003 Rp 631.554 6,81% 2004 Rp 671.550 6,33% 2005 Rp 711.843 6% 2006 Rp 819.100 15,07% 2007 Rp 900.560 9,95% 2008 Rp 972.605 8% 2009 Rp 1.069.865 10% 2010 Rp 1.118.000 4,50% 2011 Rp 1.290.000 15,3% 2012 Rp 1.529.150 18,54% 2013 Rp 2.200.000 43,87% 2014 Rp 2.441.000 10,9% 2015 Rp 2.700.000 10,61% 2016 Rp 3.100.000 14,81% 2017 Rp 3.355.750 8,25% 2018 Rp 3.648.036 8,71% 2019 Rp 3.940.973 8,03% 2020 Rp 4.267.349 8,28% 2021 Rp 4.416.186 8,28% 2022 Rp 4.573.845 3,44% 2023 Rp 4.901.798 5,6% 2024 Rp 5.067.381 3,6% 2025 Rp 5.396.761 6,5%






