Keuangan

Gubernur Pramono Anung Ungkap Alotnya Pembahasan UMP DKI Jakarta 2026 hingga Rp 5,72 Juta Disepakati

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Rabu, 24 Desember 2025, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp 5,72 Juta. Angka tersebut merupakan hasil kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara dengan Rp 333 Ribu dari UMP tahun sebelumnya.

Pramono menjelaskan, keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan yang alot dan penuh dinamika antara berbagai pihak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan penggunaan alfa 0,75 dalam perhitungan kenaikan UMP, posisi tengah antara usulan pengusaha dan tuntutan buruh.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Proses Negosiasi yang Penuh Tarik Menarik

Dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Jakarta Pusat, Pramono Anung secara transparan membeberkan proses negosiasi yang terjadi. “Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik menarik, saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan,” ujarnya.

Ia melanjutkan, “Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu. Sedangkan buruh, pekerja, mereka menginginkan tentunya di atas 0,9 dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali.”

Pramono juga mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sebenarnya berkeinginan untuk mengumumkan kenaikan UMP sebelum tanggal 24 Desember 2025. Namun, kesepakatan bulat belum tercapai pada waktu itu.

Advertisement

“Sebenarnya kan kemarin saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan dan alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” tambah Pramono.

Dasar Hukum dan Efektivitas Kenaikan UMP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar hukum penetapan kenaikan UMP ini. Kenaikan UMP tersebut akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

“1 Januari 2026,” tegas Pramono singkat.

Menurut Pramono, kenaikan UMP dengan alfa 0,75 ini lebih tinggi dibandingkan tingkat inflasi yang terjadi di Jakarta. Hal ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja di ibu kota.

Advertisement
Mureks