Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan regulasi terkait layanan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025.
Penerbitan POJK ini merupakan langkah OJK untuk memitigasi risiko di tengah pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan. Selain itu, regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Pembatasan Penyelenggara dan Persetujuan OJK
Dalam POJK 32 Tahun 2025, OJK menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan BNPL hanya dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi bank.
Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan diwajibkan untuk memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum dapat menyelenggarakan layanan BNPL. “Penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi keterangan tertulis OJK, dikutip Rabu (24/12/2025).
Karakteristik dan Kewajiban Penyelenggara BNPL
POJK ini juga mengatur karakteristik utama layanan BNPL. Layanan ini ditujukan untuk membiayai pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang telah disepakati antara penyedia dan konsumen.
Penyelenggara BNPL, baik Bank Umum maupun Perusahaan Pembiayaan, diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah/debitur. Kewajiban ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penyelenggara BNPL juga memiliki kewajiban untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah/debitur atau nasabah/debitur. Informasi yang harus disampaikan mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK.
“Kewajiban keterbukaan informasi ini bertujuan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab,” ungkap OJK.
POJK 32 Tahun 2025 turut mengatur mekanisme penagihan, pelaporan berkala kepada OJK, serta ketentuan mengenai penghentian penyelenggaraan BNPL. Penghentian dapat dilakukan atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah dari OJK. OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.






