Keuangan

Gubernur DKI Pramono Anung Peringatkan Sanksi Tegas bagi Perusahaan Tak Patuhi UMP 2026

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas perusahaan di Ibu Kota yang tidak mematuhi aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Keputusan ini menyusul penetapan UMP DKI Jakarta 2026 yang naik 6,17% atau sebesar Rp 333 ribu, dari Rp 5,39 juta menjadi Rp 5,72 juta, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Pramono Anung menyatakan, pemerintah provinsi tidak akan segan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

“Kalau di DKI Jakarta, ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ujar Pramono.

Gubernur juga membeberkan alotnya pembahasan UMP DKI Jakarta tahun ini. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan formula perhitungan dengan nilai alfa 0,75. Angka ini lebih tinggi dari usulan pengusaha, namun masih di bawah tuntutan para buruh.

Menurut Pramono, pihak pengusaha awalnya bersikukuh menggunakan alfa maksimal 0,5, kemudian naik menjadi 0,55. Sementara itu, perwakilan buruh dan pekerja menginginkan nilai alfa di atas 0,9 dalam diskusi yang berlangsung berkali-kali.

Advertisement

“Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik menarik, saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan. Untuk pengusaha, awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh, pekerja, mereka menginginkan tentunya di atas 0,9 dan itu dalam pembahasan yang berkali-kali,” jelasnya.

Belum tercapainya kesepakatan bulat menjadi alasan pengumuman UMP Jakarta tahun 2026 baru dapat dilakukan pada hari ini. Padahal, Pramono Anung sebelumnya berharap dapat mengumumkan kenaikan UMP sebelum tanggal 24 Desember 2025.

“Sebenarnya kan kemarin saya sudah menyampaikan ingin mengumumkan sebelum tanggal 24, tetapi pada waktu itu kesepakatannya belum bulat sehingga saya tidak bisa mengumumkan dan Alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima oleh semua pihak,” tutup Pramono.

Advertisement
Mureks