Keuangan

Pemerintah DIY Resmi Umumkan UMP 2026 Naik Rp 153 Ribu, Kini Capai Rp 2,41 Juta per Bulan

Advertisement

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar 6,78 persen atau setara dengan Rp 153.414,05 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

Penetapan UMP DIY 2026 diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti di Kepatihan, Yogyakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025. Ni Made menjelaskan bahwa keputusan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Dasar Penetapan dan Peran Dewan Pengupahan

Ni Made menegaskan bahwa penetapan upah minimum provinsi dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY. “Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi,” kata Ni Made, seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/12/2025).

Dewan Pengupahan Provinsi DIY sebelumnya sempat menginisiasi penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta sektor transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang. Inisiatif ini mempertimbangkan karakteristik, risiko, dan perkembangan ekonomi melalui kajian akademisi.

Namun, hasil analisis menunjukkan adanya tantangan struktural pada kedua sektor tersebut. Fluktuasi kinerja dan dinamika ekonomi menjadi alasan utama mengapa penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026.

“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan, penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk tahun 2026, sehingga masih menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya,” ujar Ni Made.

Advertisement

Rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026

Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2026. Penetapan UMK ini didasarkan pada rekomendasi bupati dan wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Berikut adalah rincian kenaikan UMK di lima wilayah DIY:

  • Kota Yogyakarta: Naik 6,50 persen atau Rp 172.551, menjadi Rp 2.827.593.
  • Kabupaten Sleman: Naik 6,4 persen atau Rp 157.872, menjadi Rp 2.624.387.
  • Kabupaten Bantul: Naik 6,29 persen atau Rp 148.468, menjadi Rp 2.591.000.
  • Kabupaten Kulon Progo: Naik 6,52 persen atau Rp 153.280, menjadi Rp 2.504.520.
  • Kabupaten Gunungkidul: Naik 5,93 persen atau Rp 138.115, menjadi Rp 2.468.378.

Aturan Bagi Pengusaha dan Pekerja

Ni Made menegaskan bahwa UMK yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Ia juga mengingatkan pengusaha untuk mematuhi ketentuan ini.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ni Made menyatakan bahwa besaran kenaikan upah tahun 2026 ini berada di atas ketentuan sebelumnya yang berkisar antara 0,1 hingga 0,3 persen. Nilai alfa, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan rentang 0,5 hingga 0,9, diserahkan kepada daerah melalui pembahasan Dewan Pengupahan.

Menutup pernyataannya, Ni Made menekankan pentingnya keseimbangan dalam penetapan upah. “Ini kan kepentingannya antara pengusaha dan pekerja. Jadi, kita mengambil jalan tengah saja,” pungkasnya.

Advertisement
Mureks