Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. UMP DKI Jakarta tahun depan ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, mengalami kenaikan signifikan dari angka sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara langsung menyampaikan keputusan ini dalam konferensi pers yang digelar di kantornya di Jakarta Pusat pada Rabu, 24 Desember 2025. Kenaikan UMP ini mencapai Rp 333.115, atau setara dengan 6,17% dari UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“Telah disepakati untuk kenaikan upah minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876, UMP, sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17% atau Rp 333.115,” kata Pramono Anung.
Pramono Anung menegaskan bahwa kenaikan UMP ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. “1 Januari 2026,” ujarnya singkat, memastikan jadwal implementasi keputusan tersebut.
Dasar hukum penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 tahun 2021. Menurut Pramono, angka kenaikan UMP kali ini juga lebih tinggi dibandingkan tingkat inflasi yang terjadi di Jakarta, dengan menggunakan nilai alfa sebesar 0,75.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut Pramono, berkomitmen untuk menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha. Untuk mendukung para pekerja, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan subsidi pada beberapa sektor penting.
- Transportasi publik bagi para buruh.
- Bantuan pangan.
- Layanan cek kesehatan gratis.
- Akses air minum.
“Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial yang lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perundang-undangan,” tambah Pramono.
Sementara itu, dukungan juga disiapkan bagi para pengusaha dan pelaku dunia usaha. Pemprov DKI Jakarta akan memfasilitasi kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, serta akses pelatihan dan permodalan khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).






