Jakarta – Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (22/12/2025). Penyerahan diri ini dilakukan setelah Taruna sempat kabur dan diduga menabrak petugas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut. “Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/12/2025). Taruna tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 WIB, diangkut menggunakan mobil hitam dan dikawal oleh personel TNI.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
“Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan,” tambah Budi. Ia juga menekankan bahwa penyerahan diri ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga penegak hukum. “Hal ini sekaligus sebagai bentuk saling dukung antar KPK-Kejagung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Setibanya di KPK, Taruna langsung digiring menuju ruang pemeriksaan. Saat awak media menanyakan perihal insiden penabrakan petugas, Taruna membantah tudingan tersebut. “Nggak pernah saya nabrak,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka ini menyusul upaya penangkapan Taruna dalam sebuah OTT yang berujung pada pelariannya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (20/12) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, menjelaskan kronologi pelarian Taruna. “Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Asep Guntur saat jumpa pers.






