Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa kasus-kasus yang sedang berjalan akan tetap menggunakan proses hukum acara lama, meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait masa transisi hukum yang menimbulkan pro dan kontra.
Menurut Supratman, tiga lembaga penegak hukum utama, yakni Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, telah menerbitkan surat edaran terkait penanganan kasus di masa transisi ini. “Ini memang harusnya kita jawab lebih awal, dijelaskan lebih awal. Jadi salah satu ketentuan, azas hukum itu kalau ini sudah ada surat edaran Kapolri, Jaksa Agung, Mahkamah Agung sama bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya UU ini,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum), Jakarta, Senin (5/1/2026).
Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id
Mureks mencatat bahwa Supratman juga menekankan prinsip hukum yang mengutamakan keberlakuan aturan yang paling menguntungkan bagi pihak terkait jika terjadi perubahan undang-undang. “Kalau ada perubahan UU, maka kalau ada perubahan adalah yang paling menguntungkan,” tegas politikus Partai Gerindra tersebut. Ia meyakinkan bahwa masa transisi dari KUHP dan KUHAP lama ke aturan baru ini tidak akan menimbulkan kendala signifikan dalam implementasinya.
Supratman menambahkan, surat edaran tersebut telah didistribusikan ke seluruh jajaran di bawahnya, mulai dari Polda dan Polres untuk Kepolisian, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk Kejaksaan, hingga Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk Mahkamah Agung. “Terkait kasus yang berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara lama, itu sudah dibuat petunjuk terhadap hal tersebut,” pungkasnya, menegaskan kesiapan sistem hukum dalam menghadapi masa transisi ini.






