Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat memuaskan semua pihak terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang efektif sejak 2 Januari 2026. Ia menekankan bahwa undang-undang merupakan produk politik.
“Kami tentu tidak yakin bisa memuaskan semua pihak ya, kita berusaha untuk bisa memastikan, bahwa produk UU ini adalah produk politik, itu dulu yang harus disepakati, ini produk politik,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Senin (5/1).
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan KUHAP dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Mureks, hal ini menjadikan pembahasan undang-undang tersebut sangat kompleks dan memerlukan kompromi dari berbagai pihak.
“Pemerintah tak sendiri, kalau pemerintah sendiri, maka tentu akan jauh lebih mudah, tapi pembentuk UU kan di DPR, kita bersama-sama dengan DPR membahas itu, konfigurasi politik juga akan sangat menentukan pada saat pembentukan RUU KUHAP, itu tentu berbeda pada saat pembahasan RUU KUHP itu beda konfigurasinya,” ujar Supratman.
Supratman menambahkan, meskipun demikian, pemerintah dan Parlemen telah berupaya maksimal untuk memastikan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru ini lebih baik dibandingkan versi sebelumnya. “Semua diupayakan sudah dimaksimalkan semua upaya terbaik bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.






