Sistem administrasi perpajakan Indonesia telah resmi bertransformasi dengan diluncurkannya Core Tax Administration System (Coretax DJP) pada tahun ini. Implementasi sistem terpadu ini menandai berakhirnya era penggunaan berbagai aplikasi perpajakan yang terpisah, seperti DJP Online, e-Faktur, dan e-Nofa, kini seluruhnya terintegrasi dalam satu platform.
Perubahan fundamental ini tidak hanya bertujuan menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga membawa sejumlah penyesuaian signifikan dalam berbagai kewajiban perpajakan. Salah satu yang paling krusial adalah pelaporan Surat Pemberituan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Aktivasi Akun Coretax DJP Jadi Langkah Awal
Wajib Pajak Orang Pribadi tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan satu kali dalam setahun. Batas waktu pelaporan paling lambat adalah tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, atau pada tanggal 31 Maret.
Khusus untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Sebelum dapat menyampaikan SPT, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE). Tanpa menyelesaikan kedua tahapan ini, proses pelaporan SPT Tahunan tidak dapat dilaksanakan.
Formulir SPT Tahunan Kini Lebih Sederhana
Salah satu inovasi paling menonjol dalam Coretax DJP adalah penyederhanaan jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Jika sebelumnya wajib pajak dihadapkan pada tiga jenis formulir di DJP Online, yaitu 1770, 1770 S, dan 1770SS, kini Coretax DJP hanya menyediakan satu jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Meskipun hanya ada satu formulir, wajib pajak tetap dapat menyesuaikan pengisian SPT berdasarkan jenis kegiatan atau sumber penghasilan mereka. Penyesuaian ini dilakukan melalui bagian induk SPT yang telah dirancang untuk mengakomodasi berbagai kondisi wajib pajak.
Ketentuan Khusus bagi Pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Bagi wajib pajak yang menjalankan pekerjaan bebas dan memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015, terdapat ketentuan tambahan yang harus diperhatikan secara cermat.
Wajib pajak diwajibkan mengajukan permohonan penggunaan NPPN melalui akun Coretax DJP pada menu “Layanan Administrasi”. Permohonan ini harus diajukan paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak. Apabila permohonan tersebut terlambat diajukan atau bahkan tidak diajukan sama sekali, wajib pajak tidak dapat menggunakan metode pencatatan. Sebagai gantinya, mereka wajib menghitung penghasilan dengan metode pembukuan.
Perlakuan NPWP Suami Istri Perlu Dicermati
Penerapan Coretax DJP yang mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi memperkuat integrasi dan pengawasan data perpajakan. Kondisi ini membawa dampak signifikan pada perlakuan perpajakan bagi pasangan suami istri.
Secara ketentuan, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga penghasilan suami dan istri pada prinsipnya digabung dalam SPT Tahunan. Namun, terdapat pengecualian apabila suami dan istri memiliki status pisah harta (PH) atau memilih kewajiban perpajakan terpisah (MT).
- Pada status PH, terdapat perjanjian pemisahan harta yang telah disahkan oleh pengadilan.
- Sementara pada status MT, suami dan istri menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah tanpa adanya perjanjian pemisahan harta.
Penting untuk dicatat bahwa mekanisme PH atau MT umumnya berpotensi menimbulkan Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar.
Alur Pengisian SPT Tahunan di Coretax DJP Berubah
Perbedaan krusial lainnya terletak pada tata cara pengisian SPT Tahunan. Jika sebelumnya pengisian SPT di DJP Online dimulai dari lampiran, pada Coretax DJP alurnya berubah. Pengisian kini dilakukan dari bagian induk terlebih dahulu.
Wajib pajak akan diminta untuk menjawab sejumlah pertanyaan dengan format “ya” atau “tidak”. Setiap jawaban “ya” secara otomatis akan memunculkan lampiran yang wajib diisi sesuai dengan kondisi dan profil wajib pajak.
Dengan berbagai perubahan yang diperkenalkan oleh Coretax DJP ini, wajib pajak diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih matang. Persiapan data dan dokumen pendukung sebelum pelaporan SPT Tahunan menjadi sangat penting.
Khusus bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas, pengajuan permohonan NPPN adalah hal krusial. Keterlambatan atau kegagalan dalam mengajukan permohonan ini akan mewajibkan wajib pajak menggunakan metode pembukuan, dan setelah memilih metode ini, tidak ada opsi untuk kembali ke metode pencatatan.




