Berita

Sekjen PKS Kholid: “Pilkada Langsung atau Tidak Langsung, Keduanya Konstitusional Menurut UUD 1945”

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga saat ini belum mengambil sikap final terkait wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sekretaris Jenderal PKS, M Kholid, menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak melarang mekanisme pemilihan tersebut.

“Secara yuridis atau aturan hukum, pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung oleh DPRD, keduanya sama-sama konstitusional, dibolehkan oleh UUD NKRI 1945 dan sama-sama demokratis,” ujar Kholid saat dihubungi pada Jumat, 02 Januari 2026.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Menurut Kholid, PKS memandang perlu adanya kajian mendalam mengenai wacana ini. Pertimbangan utama adalah mencari opsi yang paling memberikan kemaslahatan atau kebaikan yang lebih besar bagi rakyat Indonesia dan masa depan demokrasi bangsa.

“Tinggal nanti dikaji dan dievaluasi secara menyeluruh dan mendalam, mana yang paling maslahat (mendatangkan kebaikan) lebih besar bagi masa depan demokrasi dan penyelenggaraan kehidupan bernegara dan berbangsa,” jelasnya.

Dalam pantauan Mureks, wacana Pilkada dipilih DPRD ini telah memicu beragam respons dari berbagai kalangan. PKS sendiri berkomitmen untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak sebelum menentukan sikap resmi.

“Kami sendiri masih ingin mendengar banyak masukan dari publik. Baik dari kampus, ormas, NGO, tokoh-tokoh bangsa, pimpinan partai politik dan tentunya pandangan masyarakat secara umum,” kata Kholid.

Ia juga menekankan perbedaan mendasar antara pemilihan kepala daerah dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. UUD 1945 secara eksplisit hanya mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden harus dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Yang tidak boleh adalah pemilihan presiden wakil presiden. UUD NKRI 1945 amanatnya bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden wajib dilakukan secara langsung oleh masyarakat, one man one vote,” pungkasnya.

Mureks