Berita

Polisi Tangkap Dua ‘Penguasa Wilayah’ Penganiaya PKL di Jaktim, Terancam 12 Tahun Penjara

Dua pria yang dikenal sebagai ‘penguasa wilayah’ di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, telah ditangkap polisi. Keduanya diduga melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap pedagang kaki lima (PKL) hingga menyebabkan luka.

Insiden yang meresahkan masyarakat ini terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025. Penangkapan kedua pelaku ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi warga dari aksi premanisme.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Polda Metro Jaya Tegaskan Tindak Tegas Premanisme

Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan di wilayah hukumnya. “Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Kombes Budi Hermanto pada Kamis, 1 Januari 2026.

Mureks mencatat bahwa Kombes Budi Hermanto juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan darurat 110 apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana. Ia memastikan operator 110 akan merespons cepat setiap laporan yang masuk. “Segera melapor lewat layanan darurat 110 apabila menemukan tindak pidana. Kami siaga 24 jam,” imbuhnya.

Video Viral dan Kronologi Penganiayaan

Kasus ini mencuat setelah rekaman video insiden tersebut viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat korban dan beberapa orang terlibat adu mulut. Diduga, para pelaku meminta ‘jatah’ kepada korban. “Apa, lu mau nantangin?” tanya salah satu terduga pelaku dalam video yang dilihat tim redaksi Mureks pada Kamis, 1 Januari 2026.

Dinarasikan bahwa korban dianiaya lantaran menolak memberikan uang ‘jatah’ sebesar Rp 200 ribu. Penolakan ini terjadi karena dagangan korban baru dibuka dan belum menghasilkan penjualan. Percekcokan tersebut kemudian berujung pada pengeroyokan. Disebutkan ada dua pedagang yang menjadi korban penganiayaan, salah satunya mengalami luka di bagian hidung dan tangan setelah berupaya menangkis senjata tajam yang dibawa pelaku.

Identitas dan Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan dan video viral, polisi bergerak cepat. Dua pelaku berhasil diamankan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengidentifikasi pelaku berinisial SA alias A (36), yang ditangkap di Mustika Jaya, Bekasi, serta SH alias H (52), yang diamankan di Jembatan BKT Cipinang Indah.

Dalih ‘Uang Kebersihan’ dan Peran Pelaku

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menjelaskan bahwa kedua pelaku memalak korban dengan dalih meminta ‘uang kebersihan’. “Pelaku berinisial SH, warga Kecamatan Duren Sawit berperan meminta uang kebersihan kepada korban dengan disertai ancaman senjata tajam jenis pisau bersama rekannya,” kata Kombes Alfian.

Sementara itu, pelaku SA (36), yang berprofesi sebagai tukang parkir, melakukan kekerasan dengan menyundul korban hingga mengakibatkan luka dan pendarahan pada hidung. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” sambung Kombes Alfian.

Terancam Hukuman Berat

Kedua preman ‘penguasa wilayah’ tersebut kini menghadapi proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman pidana maksimal yang menanti keduanya adalah 12 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau dalam kasus ini. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk ‘bela diri’. “Disebut apa ini kamu kalau untuk bela diri, memang kamu punya musuh?” kata Kombes Alfian saat menginterogasi pelaku, menyoroti alasan yang diberikan para tersangka.

Mureks