Internasional

Kementerian ESDM Finalisasi Perpres Baru, Distribusi LPG 3 Kg Bakal Lebih Ketat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan aturan baru terkait distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg). Regulasi yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) ini bertujuan untuk memperketat pengawasan dan membatasi penerima manfaat subsidi, berlaku mulai Jumat, 02 Januari 2026.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa aturan ini dibuat lantaran regulasi sebelumnya belum mencakup skema distribusi hingga ke level konsumen akhir. “Makanya sekarang Kementerian ESDM sedang memproses Peraturan Presiden yang baru untuk regulasi yang utuh. Perpres baru, tapi karena sebelumnya sudah ada Perpres, makanya banyak yang bilang revisi Perpres. Tapi isinya banyak berubah dari sebelumnya,” jelas Laode dalam acara Temu Media Kementerian ESDM di Jakarta, dikutip Jumat (2/1/2026).

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Pengaturan Rantai Distribusi dan Pembatasan Penerima

Salah satu bocoran penting dari Perpres baru ini adalah pengaturan rantai distribusi LPG 3 kg yang lebih tertutup dan terawasi. Jika sebelumnya pengawasan pemerintah praktis hanya berhenti di tingkat pangkalan, regulasi baru itu akan mengatur siklus distribusi hingga ke tingkat sub-pangkalan atau pengecer, termasuk pengaturan margin keuntungan di setiap level distribusinya.

Selain aspek teknis distribusi, Perpres ini juga akan membatasi penerima manfaat berdasarkan data sosial ekonomi. Laode mengakui bahwa aturan saat ini belum secara spesifik melarang kelompok masyarakat mampu untuk membeli LPG 3 kg. Namun, Perpres baru nanti akan menetapkan batasan tegas berdasarkan pengelompokan desil ekonomi masyarakat.

“Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” tambah Laode.

Harga Terkini LPG di Pasaran

Berdasarkan pantauan Mureks di salah satu pangkalan LPG di wilayah Tangerang Selatan, hingga saat ini masih diberlakukan harga jual LPG 3 kg tertinggi yakni Rp 19.000 per tabung. Harga tersebut sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan di Tangerang Selatan.

“(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000,” ujar penjaga di Pangkalan LPG Ayanih, Tangerang Selatan, dikutip Selasa (23/12/2025).

Sementara itu, pada level pengecer atau sub-pangkalan LPG, seperti di Toko Jejen, harga jual LPG 3 kg yang berlaku sebesar Rp 22.000 per tabung. Harga ini sudah termasuk biaya pengantaran ke alamat pelanggan. “(Harga LPG 3 kg) Rp 22.000, diantar,” kata penjaga toko tempat pengecer LPG tersebut.

Harga LPG Non-Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg

Harga jual LPG non-subsidi di pasaran saat ini terpantau belum mengalami perubahan. Di level sub-pangkalan/pengecer di daerah Tangerang Selatan, Toko Jejen membanderol LPG 5,5 kg seharga Rp 110.000 per tabung, sedangkan LPG 12 kg seharga Rp 210.000 per tabung.

Mureks mencatat bahwa harga LPG non-subsidi yang berlaku pada bulan Desember 2025 ini belum mengalami kenaikan dibandingkan pada bulan Oktober 2025 lalu. Namun, harga tersebut tentunya lebih tinggi dibandingkan harga resmi yang dirilis Pertamina, khususnya untuk level agen resmi LPG Pertamina.

Berikut daftar harga LPG non-subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di tingkat agen resmi Pertamina, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), berlaku sejak 22 November 2023:

  • Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:
    • LPG 5,5 kg: Rp 94.000
    • LPG 12 kg: Rp 194.000
  • Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:
    • LPG 5,5 kg: Rp 97.000
    • LPG 12 kg: Rp 202.000
  • Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:
    • LPG 5,5 kg: Rp 90.000
    • LPG 12 kg: Rp 192.000
  • Kalimantan Utara:
    • LPG 5,5 kg: Rp 107.000
    • LPG 12 kg: Rp 229.000
  • Maluku, Papua:
    • LPG 5,5 kg: Rp 117.000
    • LPG 12 kg: Rp 249.000

Harga jual LPG Non PSO Rumah Tangga di tingkat Agen di luar radius 60 km dari lokasi Filling Plant adalah harga jual di tingkat Agen di atas ditambah dengan biaya angkutan/ongkos kirim.

Mureks