Internasional

Purbaya Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik 2026, Tunggu Ekonomi di Atas 6 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak akan mengalami perubahan sepanjang tahun 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi nasional.

Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan melakukan penyesuaian tarif iuran sebelum pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu melampaui level stagnan satu dekade terakhir yang berkisar 5%. Jika perekonomian nasional berhasil menembus angka di atas 6%, ia menegaskan, pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

Hal ini termasuk kemungkinan penyesuaian jika pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat tersebut terealisasi pada tahun 2026. Dalam pantauan Mureks, Purbaya menyampaikan, “Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum. Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5% gimana?”

Ia menambahkan, apabila pertumbuhan ekonomi tahun depan mampu melampaui 6%, masyarakat dinilai memiliki kapasitas untuk menanggung bersama pemerintah besaran iuran BPJS Kesehatan yang disesuaikan.

Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yang mengatur berbagai skema pembayaran. Mureks mencatat bahwa aturan tersebut juga menetapkan pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Penting untuk diketahui, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda akan dikenakan jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Rincian Skema Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  • Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pada Lembaga Pemerintahan (Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS): Sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Peserta PPU pada BUMN, BUMD, dan Swasta: Sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  • Iuran keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua): Sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  • Iuran bagi kerabat lain PPU (saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), serta peserta Bukan Pekerja:
    • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Khusus Juli-Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500 dan pemerintah membantu Rp 16.500. Per 1 Januari 2021, iuran peserta Rp 35.000 dengan bantuan pemerintah Rp 7.000.
    • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan: Ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayarkan oleh Pemerintah.
Mureks