Hingga penghujung tahun 2025, kepastian mengenai kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih belum menemui titik terang. Dengan demikian, gaji ASN untuk tahun 2026 dipastikan akan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, telah mengakui bahwa pihaknya telah bersurat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait usulan kenaikan gaji ASN. Namun, Rini menegaskan bahwa realisasi kenaikan tersebut sangat bergantung pada kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujar Rini, seperti dikutip pada Senin (31/12/2025).
Pemerintah terakhir kali melakukan penyesuaian gaji pokok PNS sebesar 8% pada tahun 2024. Selain gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan setiap bulan juga mengalami kenaikan. Namun, kenaikan tukin ini disesuaikan dengan capaian indeks reformasi birokrasi masing-masing kementerian/lembaga (K/L), bahkan bisa per struktur organisasi instansi direktoratnya.
Daftar Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian daftar gaji PNS yang akan berlaku untuk tahun 2026, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024:
Gaji PNS Golongan I
- Golongan I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan I b : Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan I c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan I d : Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
- Golongan II a : Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
- Golongan II b : Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan II c : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan II d : Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
- Golongan III a : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan III b : Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan III c : Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan III d : Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IV a : Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IV b : Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IV c : Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IV d : Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IV e : Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200






