Keuangan

Sebelas Provinsi Umumkan Kenaikan UMP 2026, Sulawesi Tengah Pimpin dengan Angka 9,08 Persen

Advertisement

Pemerintah mewajibkan seluruh gubernur untuk mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 selambat-lambatnya hari ini, Rabu, 24 Desember 2025. Kewajiban ini seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Hingga batas waktu tersebut, setidaknya sebelas provinsi telah menetapkan besaran UMP 2026, dengan kenaikan bervariasi hingga mencapai 9,08 persen.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan harapannya agar kebijakan ini dapat diterima baik oleh semua pihak. “Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” demikian pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Beberapa provinsi besar seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan akan mengumumkan kenaikan UMP mereka hari ini. Namun, sejumlah provinsi lain, mulai dari Sumatera Utara hingga Bali, telah lebih dulu menetapkan dan mengumumkan besaran UMP untuk tahun depan.

Daftar Provinsi yang Telah Umumkan UMP 2026

  • Sumatera Utara: Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengumumkan UMP 2026 naik sebesar 7,8%. Penetapan pada 18 Desember 2025 ini menaikkan UMP dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.701, atau bertambah Rp 236.412.

  • Sumatera Selatan: UMP Sumatera Selatan 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963 oleh Gubernur Herman Deru. Angka ini naik 7,10% atau Rp 261.392 dari UMP 2025 yang sebesar Rp 3.681.571. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada Jumat (19/12/2025), hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi pada 18 Desember 2025.

  • Kalimantan Tengah: Gubernur Agustiar Sabran telah meneken SK Nomor 188.44/477/2025 pada 19 Desember 2025, menetapkan UMP Kalimantan Tengah 2026 sebesar Rp 3.686.138 per bulan. Ini merupakan kenaikan sebesar 6,12% atau Rp 212.516 dari UMP 2025.

  • Sulawesi Utara: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.002.630. Jumlah ini naik 6,01% atau Rp 227.205 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

  • Sulawesi Tengah: UMP Sulawesi Tengah 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.179.565, naik 9,08% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini setara Rp 264.565 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.915.000. Sekretaris Dewan Pengupahan Pemprov Sulteng, Firdaus Karim, mengatakan, “Alhamdulillah, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah telah menyepakati UMP dengan nilai tertentu.”

    Advertisement

  • Nusa Tenggara Barat: UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tahun 2026 naik 2,725% menjadi Rp 2.673.861, bertambah Rp 70.930 dari UMP 2025 sebesar Rp 2.602.931. Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menekankan pentingnya pengawasan. “Oleh karena itu, anggaran pengawasan untuk pelaksanaan pembayaran ini sudah diperbesar. Tak ada gunanya berapa pun angkanya jika tidak dibayarkan kepada pekerja,” ujarnya.

  • Nusa Tenggara Timur: Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.455.898, naik Rp 126.929 dari UMP 2025 yang sebesar Rp 2.328.969. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan, “UMP NTT tahun 2026 mengalami kenaikan Rp 126 ribu. Artinya, upah tahun 2025 Rp 2.328.969 di tahun depan UMP NTT naik menjadi Rp 2.455.898.”

  • Sumatera Barat: UMP Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.182.955, naik 6,3% atau Rp 188.761 dari UMP tahun sebelumnya Rp 2.994.193. Keputusan ini tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha juga ditetapkan sebesar Rp 3.214.846 melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

  • Gorontalo: Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menetapkan UMP Gorontalo 2026 sebesar Rp 3.405.144. Angka ini naik 5,7% atau bertambah Rp 183.413 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 3.221.731. Gusnar Ismail mengonfirmasi, “UMP tahun 2026 Provinsi Gorontalo berada pada angka Rp 3.405.144 kenaikan sebesar 5,7 persen.”

  • Bali: UMP Bali pada tahun 2026 naik 7,04% menjadi Rp 3.207.459. Penetapan ini berdasarkan rekomendasi Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang diajukan kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. Koster menyatakan, “Sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04 persen dari UMP Bali tahun 2025.”

  • Riau: Pemprov Riau menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.780.495,85, naik 7,74% atau Rp 271.719,63 dibanding tahun sebelumnya. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan, “Kenaikan tersebut dengan persentase kenaikan 7,74%. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja.”

Advertisement
Mureks