Keuangan

Gubernur DKI Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Lampaui Inflasi

Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 menjadi Rp 5.729.876. Keputusan ini disampaikan di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 6,17% atau setara dengan Rp 333.115 dari UMP tahun sebelumnya. Pramono Anung menegaskan bahwa penetapan UMP ini didasarkan pada alpha 0,75.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Dalam keterangannya, Pramono Anung menyatakan, “Hari ini kami akan sampaikan UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876.”

Ia menambahkan, kenaikan UMP ini dipastikan berada di atas laju inflasi Jakarta. “UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan di atas inflasi Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Daerah telah menggelar serangkaian rapat intensif untuk membahas penyesuaian besaran UMP. Gubernur Pramono Anung juga mengungkapkan bahwa ia diminta untuk mengambil keputusan akhir terkait angka kenaikan upah minimum tersebut.

Advertisement

Pramono menjelaskan, “Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali dan sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan.”

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan Keputusan Gubernur terkait kenaikan UMP yang telah ditandatangani. Meskipun keputusan telah diambil sehari sebelumnya, pengumuman resminya baru dilakukan pada hari ini, sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Kemarin, Pramono sempat menyatakan, “Kami sedang mempersiapkan keputusan Gubernur, mudah-mudahan, sebenarnya sudah ada keputusan tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus.”

Advertisement
Mureks