Tren

Ridwan Kamil Gagal Damai di Sidang Cerai, Anrez Adelio Terancam 12 Tahun Penjara Kasus TPKS

Jakarta, Mureks mencatat bahwa awal tahun 2026 diwarnai sejumlah kabar penting dari dunia hiburan dan figur publik. Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan istrinya, Atalia Praratya, resmi gagal mencapai kesepakatan damai dalam sidang perceraian mereka. Di sisi lain, aktor Anrez Adelio menghadapi ancaman hukuman pidana hingga 12 tahun penjara setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Gagal Damai, Hak Asuh Anak Angkat Disepakati Bersama

Proses hukum perceraian antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya memasuki babak krusial setelah upaya mediasi dinyatakan gagal. Pasangan yang dikenal publik sebagai simbol keharmonisan ini kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu, 31 Desember 2025.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, mengonfirmasi kehadiran Atalia Praratya atau yang akrab disapa Bu Cinta dalam persidangan tersebut. Dede Supriadi menyatakan, “istri mantan Gubernur Jawa Barat itu datang dengan kesiapan penuh untuk menjalani agenda penting dalam perkara perceraiannya.”

Di tengah proses perceraian ini, nasib anak angkat keduanya menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa hak asuh anak angkat akan ditanggung bersama. “berdasarkan kesepakatan bersama anak angkat keduanya akan diasuh bersama,” ujar Wenda.

Isu mengenai “sosok yang dibutuhkan” Ridwan Kamil juga sempat ramai diperbincangkan di tengah proses cerai ini, mengacu pada dukungan yang diperlukan mantan kepala daerah tersebut.

Aktor Anrez Adelio Terancam 12 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Seksual

Aktor Anrez Putra Adelio kini menghadapi masalah hukum serius setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Laporan ini diajukan oleh Friceilda Prillea, atau yang dikenal sebagai Icel, pada Senin, 29 Desember 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Mureks mencatat bahwa dengan adanya laporan ini, Anrez Adelio terancam jeratan Undang-Undang TPKS, yang dapat menjatuhkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus dugaan kehamilan yang sebelumnya menyeret nama Anrez Adelio kini telah berlanjut ke ranah pidana, menandai fase serius dalam polemik yang melibatkan sang aktor.

Mureks