Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyambut pergantian tahun 2026 dengan cara sederhana dan tertib. Imbauan ini sekaligus menjadi bentuk solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera yang tengah tertimpa bencana alam, serta melarang keras penyelenggaraan pesta kembang api di seluruh wilayah Cianjur.
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, menjelaskan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. SE ini telah disosialisasikan ke seluruh kecamatan sebagai upaya menciptakan suasana kondusif menjelang malam pergantian tahun.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
“SE sudah disampaikan ke seluruh kecamatan sebagai upaya menciptakan suasana kondusif saat malam pergantian tahun, dimana kami mengimbau masyarakat untuk merayakan malam tahun baru secara sederhana, tertib, dan bermakna, serta tidak berlebihan,” kata Bupati Wahyu Ferdian di Cianjur pada Selasa (30/12/2025).
Sebagai wujud keprihatinan dan solidaritas kemanusiaan, Pemkab Cianjur bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan doa bersama. Acara ini didedikasikan bagi masyarakat di Sumatera yang terdampak bencana.
Wahyu Ferdian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat persatuan dan kepedulian sosial. Hal ini penting dalam upaya membangun Kabupaten Cianjur yang aman, religius, berdaya saing, dan berkeadilan, sehingga proses pembangunan dapat berjalan secara kolaboratif.
“Kami juga menginstruksikan agar SE disosialisasikan secara luas pada masyarakat serta dilakukan pengawasan bersama unsur TNI/Polri dan perangkat daerah terkait dengan mengedepankan langkah preventif dan persuasif,” tambahnya.
Dalam SE tersebut, aparat kecamatan, kelurahan, dan desa diminta untuk secara aktif mengimbau masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan, cukup dengan cara sederhana tanpa pesta kembang api. Larangan serupa juga berlaku bagi seluruh instansi pemerintah, badan usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, dan tempat wisata. Mereka dilarang menyelenggarakan pesta kembang api, petasan, dan bahan sejenis yang berpotensi menimbulkan bahaya serta mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal dan mematuhi larangan tidak menyalakan kembang api saat malam pergantian tahun,” pungkas Wahyu Ferdian.






