Tren

Polda Sumsel Tegaskan Larangan Petasan dan Kembang Api Jelang Malam Tahun Baru 2026 di Palembang

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) secara tegas melarang penggunaan petasan dan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Palembang dan sekitarnya.

AKBP Indra Jaya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Preemtif Operasi Lilin Musi Polda Sumsel, menjelaskan bahwa larangan ini merupakan langkah preventif kepolisian. Tujuannya adalah meminimalkan potensi gangguan keamanan dan risiko kecelakaan yang kerap terjadi selama malam pergantian tahun.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

“Petasan dan kembang api memiliki risiko yang tidak kecil, mulai dari gangguan keamanan hingga potensi kecelakaan. Karena itu, pengawasan dan penertiban akan kami lakukan menjelang malam pergantian tahun,” ujar AKBP Indra Jaya di Palembang, Senin (29/12/2025).

Polda Sumsel telah mengerahkan personel gabungan untuk mengawasi peredaran petasan di tengah masyarakat. Selain tindakan penertiban, kepolisian juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui patroli dialogis dan kegiatan preemtif lainnya.

Larangan ini selaras dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Palembang yang ditandatangani oleh Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Kebijakan ini juga didukung oleh imbauan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengajak masyarakat merayakan Tahun Baru secara sederhana dan tidak berlebihan.

Personel kepolisian diinstruksikan untuk aktif menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat. Hal ini diharapkan agar pesan pemerintah dapat dipahami dan dipatuhi bersama demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Polda Sumsel berharap perayaan Tahun Baru 2026 dapat menjadi momentum refleksi bagi masyarakat, bukan euforia yang berlebihan. Dengan demikian, seluruh warga dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan nyaman.

Mureks