Tren

Satpol PP Bantul Perketat Pengawasan Jembatan Kabanaran dengan Patroli Gabungan Berkala Selama Libur Akhir Tahun

BANTUL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengintensifkan pengawasan di Jembatan Kabanaran selama periode libur akhir tahun 2025. Pengawasan ini dilakukan melalui patroli gabungan secara berkala bersama Satpol PP DIY dan Satpol PP Kulon Progo.

Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayu Broto, menjelaskan bahwa operasi gabungan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai aktivitas masyarakat yang berpotensi merusak fasilitas jembatan, serta mencegah pengendara kendaraan yang berhenti di tengah jembatan.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Koordinasi Lintas Instansi untuk Pengamanan Jembatan

“Terkait dengan kondisi Jembatan Kabanaran yang di sisi timur masuk wilayah Pandansimo Kabupaten Bantul, beberapa waktu lalu sudah kami koordinasikan bersama lintas instansi di tingkat DIY terkait kegiatan operasi gabungan tersebut,” ujar Jati Bayu Broto di Bantul, Minggu (28/12).

Jembatan Kabanaran, yang merupakan bagian dari Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) dan menghubungkan wilayah selatan Bantul dengan Kulon Progo, telah menjadi sorotan sejak diresmikan. Banyak masyarakat yang kerap berhenti di tengah jembatan, melakukan perusakan terhadap taman, hingga membuang sampah secara liar.

“Oleh karena batasnya belum ada kejelasan, maka kita akan melakukan operasi gabungan secara berkala dengan Satpol PP DIY, Satpol PP Bantul dan Satpol PP Kulon Progo, bahkan mengajak dari Dinas Perhubungan juga,” tambah Jati.

Desain “Rest Area” di Tengah Jembatan Jadi Pemicu Masalah

Salah satu permasalahan utama yang teridentifikasi di Jembatan Kabanaran adalah keberadaan area menyerupai “rest area” di tengah jembatan, yang menawarkan pemandangan langsung ke laut selatan DIY. Hal ini, menurut Jati, menjadi pemicu banyaknya pelanggaran.

“Jembatan Kabanaran ini unik karena di tengah ada semacam rest area, tetapi yang menjadi masalah ini jalur utama ke jalur pejalan kaki itu kenapa ada akses jalan masuk, sehingga akses jalan masuk ini kemudian orang yang melintas beranggapan di situ boleh berhenti dan turun,” jelasnya.

Padahal, pemerintah secara tegas melarang pengendara berhenti di tengah jembatan karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan. “Kemarin kita minta akses itu untuk ditutup untuk mengurangi banyaknya pejalan kaki atau kendaraan yang kemudian berhenti di tengah. Tapi sementara ini akan segera kita lakukan operasi gabungan antara Satpol PP DIY, Bantul dan Kulon Progo,” pungkas Jati Bayu Broto.

Mureks