Tren

Anrez Adelio Terancam 12 Tahun Penjara, Dipolisikan Pacar atas Dugaan Kekerasan Seksual

Aktor Anrez Putra Adelio kini menghadapi masalah hukum serius. Ia resmi dilaporkan oleh kekasihnya, Friceilda Prillea alias Icel, ke Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 29 Desember 2025. Dengan masuknya laporan ini, Anrez Adelio terancam jeratan Undang-Undang TPKS dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Kuasa hukum Icel, Santo Nababan, menegaskan bahwa langkah hukum pidana diambil setelah kliennya menilai tidak adanya tanggung jawab dari Anrez, meskipun kehamilan Icel telah memasuki usia delapan bulan. Menurut Santo, laporan ke kepolisian didukung bukti kuat yang telah diserahkan kepada penyidik.

“Kita menyampaikan bukti chat, surat pernyataannya juga, dan hasil USG. Kemarin (setelah melapor) kita langsung mendampingi klien untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Polri Kramat Jati,” kata Santo Nababan dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Pihak pelapor menegaskan bahwa hubungan yang terjadi antara Icel dan Anrez tidak sepenuhnya berlangsung atas dasar suka sama suka. Tim kuasa hukum menyebut adanya unsur bujuk rayu dan tipu daya yang membuat kliennya terjerumus hingga hamil. Pantauan Mureks menunjukkan bahwa kasus ini telah menarik perhatian luas di media sosial sejak awal polemik kehamilan mencuat.

Santo juga mengungkap bahwa Anrez sempat membuat surat pernyataan bermaterai berisi komitmen untuk bertanggung jawab dan menikahi Icel. Namun, setelah surat tersebut dibuat, Anrez disebut menghindar dan tidak lagi menunjukkan itikad baik.

“Setelah dia (Anrez) buat surat pernyataan itu, dia menghindar dan lari dari tanggung jawab. Tentu pasti ada bujuk rayu, ada tipu daya. Tidak ada perempuan yang mau dengan keinginannya sendiri sehingga dia sampai hamil,” tegas Santo.

Saat ini, kondisi Icel dilaporkan dalam keadaan sehat, meski secara fisik dan mental mengalami kelelahan akibat tekanan yang dihadapi. Kehamilannya telah memasuki usia delapan bulan dan diperkirakan akan melahirkan pada Januari 2026. Terkait pasal yang disangkakan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka mendorong penerapan pasal dengan ancaman maksimal dalam Undang-Undang TPKS.

Mureks