Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 101 jaksa dan 56 pegawai non-jaksa sepanjang tahun 2025. Hukuman ini terbagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat, dengan sebagian besar jaksa menerima sanksi berat yang berujung pada pencopotan jabatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan informasi ini dalam jumpa pers pada Rabu (31/12) lalu. “Hukuman disiplin pegawai kejaksaan non-jaksa ada 56 orang, untuk jaksa 101 orang,” kata Anang, merinci jumlah personel yang dikenai sanksi.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Jenis Hukuman Disiplin dan Implikasinya
Dari total 101 jaksa yang disanksi, 44 orang menerima hukuman ringan, 44 orang hukuman sedang, dan 69 orang dijatuhi hukuman berat. Anang menjelaskan bahwa hukuman berat mencakup pencopotan jaksa dari jabatannya. Sementara itu, penurunan pangkat dikategorikan sebagai hukuman ringan.
Kejagung menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran pidana. “Kalau terjerat pidana, otomatis dipecat,” ucap Anang. Bagi jaksa atau pegawai yang terindikasi terlibat dalam tindak pidana, status mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan sementara. “Termasuk pembayaran gaji, semuanya,” imbuh Anang, menambahkan bahwa penghentian fasilitas dan gaji akan berlaku “sampai menunggu putusan yang inkrah (final).”
Penanganan Laporan dan Keterkaitan dengan KPK
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung telah menunjukkan kinerja signifikan dengan menyelesaikan 659 laporan pengaduan dalam periode Januari hingga 2 Desember 2025. Mureks mencatat bahwa hanya delapan laporan pengaduan yang saat ini masih dalam proses penanganan.
Dalam upaya penegakan disiplin, Jaksa Agung juga baru-baru ini memberhentikan 43 kepala kejaksaan negeri (Kajari) di berbagai daerah. Tiga di antaranya bertugas di wilayah yang menjadi fokus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga wilayah tersebut adalah Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan; Kabupaten Tangerang, Banten; dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, di mana KPK menangkap sejumlah oknum jaksa dan kepala daerah.






