Tren

KPK Umumkan Lonjakan Laporan Gratifikasi Rp16,4 Miliar Sepanjang 2025, Naik 20 Persen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Hingga Rabu (31/12/2025), tercatat 5.020 laporan dengan total nilai mencapai Rp16,40 miliar. Angka ini menunjukkan lonjakan sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci objek gratifikasi yang dilaporkan. Total terdapat 5.799 objek, yang terdiri dari barang dan uang. Sebanyak 3.621 objek berupa barang bernilai sekitar Rp3,23 miliar, sementara 2.178 objek berupa uang senilai Rp13,17 miliar.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

“Jika dijumlahkan, total nilainya mencapai Rp16,40 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil dari pelaporan gratifikasi sepanjang 2025,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Laporan-laporan tersebut berasal dari 1.620 pelapor individu, yang menyumbang sekitar 32,3 persen dari total. Sisanya, 3.400 laporan atau 67,7 persen, berasal dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi.

Jenis gratifikasi terbanyak yang dilaporkan berasal dari vendor pengadaan dan mitra kerja. Selain itu, pemberian terkait hari raya, acara pisah sambut, serta dari aparat pengawas juga mendominasi laporan. KPK juga menerima laporan terkait ucapan terima kasih dari pengguna layanan publik, meliputi sektor perpajakan, kepegawaian, kesehatan, pencatatan nikah, pendidikan, dan honor.

“Beberapa instansi melarang penerimaan honor narasumber dari pengguna layanan. Terlebih honor terkait langsung tugas dan fungsi instansi,” ujar Budi.

Mureks mencatat bahwa kenaikan jumlah laporan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaporan di kalangan pegawai negeri. Dibandingkan dengan tahun 2024 yang menerima 4.220 laporan, peningkatan 20 persen pada tahun 2025 ini menjadi indikator positif upaya pemberantasan korupsi.

Pantauan Mureks menunjukkan bahwa banyak laporan juga bersumber dari pihak perbankan. Oleh karena itu, KPK mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), untuk mempertegas larangan gratifikasi. Larangan ini mencakup berbagai aspek seperti pemasaran, sponsorship, kehumasan, dan program magang.

Sesuai Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima dianggap sebagai suap. “KPK berharap pemagang menjaga integritas sejak dini,” ucap Budi, menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai antikorupsi sejak awal karier.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi, KPK menyediakan layanan pelaporan melalui situs web resmi mereka di https://gol.kpk.go.id.

Mureks