Tren

Prancis Akan Larang Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun Mulai September 2026

Prancis akan memulai peninjauan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Selain itu, RUU ini juga mencakup larangan penggunaan telepon seluler di sekolah menengah atas. Kebijakan ini ditargetkan berlaku mulai tahun ajaran baru pada September 2026.

Menurut laporan Franceinfo pada Rabu (31/12), Dewan Negara Prancis dijadwalkan meninjau RUU tersebut pada 8 Januari mendatang. Sumber pemerintah menyebutkan bahwa rancangan ini telah disusun agar sesuai dengan hukum Eropa, berbeda dengan upaya sebelumnya yang sempat gagal.

Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id

Macron Dorong Perluasan Larangan

Pada November lalu, Presiden Emmanuel Macron secara tegas menyatakan keinginannya untuk memperluas larangan penggunaan telepon seluler ke jenjang sekolah menengah atas, yang direncanakan berlaku mulai tahun ajaran 2026-2027. Ia juga mendorong pemberlakuan larangan media sosial bagi remaja di bawah usia 15 atau 16 tahun.

Larangan penggunaan telepon seluler sebenarnya telah diterapkan dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah pertama berdasarkan undang-undang tahun 2018. Namun, Mureks mencatat bahwa implementasi dan penegakan aturan ini kerap menghadapi tantangan di lapangan.

Risiko Kesehatan Mental Jadi Pertimbangan Utama

Keputusan pemerintah Prancis ini didasari oleh sejumlah studi akademis yang mendokumentasikan risiko kesehatan mental yang signifikan akibat penggunaan media sosial oleh kaum muda. Selain itu, bahaya gangguan konsentrasi yang disebabkan oleh ponsel di kalangan remaja juga menjadi perhatian serius.

Langkah ini menunjukkan komitmen Prancis dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi digital yang semakin masif.

Mureks