Tren

Saadiah Uluputty: “Laik Laut Tak Jamin Keselamatan”, DPR Desak Audit Substantif Kapal Wisata Labuan Bajo

JAKARTA – Insiden tenggelamnya kapal wisata di perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menyoroti lemahnya pengawasan keselamatan transportasi laut. Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty, menegaskan bahwa status laik laut secara administratif tidak lagi bisa menjadi jaminan keselamatan operasional kapal di lapangan, terutama bagi kapal wisata yang banyak dikelola masyarakat.

Saadiah, dalam pernyataannya di Jakarta pada Kamis (1/1), menekankan adanya kesenjangan antara dokumen dan kondisi teknis riil kapal saat beroperasi. “Insiden ini justru membuka fakta penting bahwa status laik laut secara administratif tidak otomatis menjamin keselamatan di lapangan,” kata Saadiah.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Menurutnya, pengawasan kapal wisata harus diperkuat melalui audit kelayakan yang substantif, bukan sekadar pemeriksaan dokumen. “Komisi V memandang pengawasan kapal wisata termasuk yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat harus diperkuat melalui audit kelayakan yang substantif, bukan sekadar berbasis dokumen,” ujarnya.

DPR RI juga mendorong agar proses sertifikasi kelaiklautan kapal dilengkapi dengan uji ketahanan mesin dan sistem keselamatan dalam kondisi nyata, khususnya saat menghadapi arus kuat dan gelombang ekstrem. “Ke depan, kami mendorong agar proses sertifikasi kelaiklautan kapal tidak berhenti pada pemeriksaan formal, tetapi dilengkapi dengan uji ketahanan mesin dan sistem keselamatan dalam kondisi riil,” ucap Saadiah.

Peran Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta syahbandar dinilai perlu diperkuat agar lebih proaktif sebagai pengawas operasional kapal, bukan hanya pemberi izin berlayar. “KSOP dan Syahbandar harus lebih proaktif, bukan hanya sebagai pemberi izin berlayar, tetapi sebagai pengawas aktif operasional kapal,” tegasnya.

Menjelang musim liburan yang seringkali dibarengi cuaca ekstrem, Saadiah mengingatkan bahwa mitigasi risiko tidak boleh bersifat reaktif. Ia mendesak agar mitigasi berbasis data dan sistem informasi cuaca real-time. “Menghadapi periode liburan yang biasanya dibarengi cuaca ekstrem, saya menilai mitigasi tidak boleh bersifat reaktif,” katanya.

Integrasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dengan sistem peringatan cuaca Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga menjadi sorotan. Hal ini penting agar izin berlayar dapat dibatalkan otomatis jika terdeteksi anomali cuaca seperti swell. “Kami mendorong agar SPB terintegrasi langsung dengan sistem peringatan cuaca BMKG, sehingga izin berlayar dapat dibatalkan secara otomatis apabila terdeteksi anomali cuaca seperti swell,” jelasnya.

Selain itu, peningkatan kompetensi kru kapal wisata, termasuk pelatihan manajemen krisis dan prosedur keselamatan, harus menjadi standar wajib. “Peningkatan kompetensi kru kapal dan manajemen krisis menjadi keharusan. Pelatihan ulang terkait prosedur keselamatan dan penanganan darurat harus menjadi standar wajib, bukan formalitas,” pungkas Saadiah, seraya menambahkan, “Keselamatan harus menjadi pijakan utama, karena satu kecelakaan saja bisa berdampak panjang terhadap kepercayaan publik dan reputasi pariwisata nasional.”

Sebagai informasi, Mureks mencatat bahwa dalam periode tiga hari pada 26 dan 29 Desember 2025, dua kapal wisata phinisi, KM Putri Sakinah dan KM Dewi Anjani, tenggelam di perairan Labuan Bajo.

Menanggapi rentetan insiden ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, menegaskan bahwa kejadian tersebut harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera memperbaiki pelayanan publik di sektor transportasi laut, khususnya pada instansi yang bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran.

Yosua menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024 hingga akhir 2025, setidaknya 15 kecelakaan kapal wisata tercatat terjadi di perairan Labuan Bajo. Insiden tersebut bervariasi mulai dari kapal karam, dihantam gelombang tinggi, hingga mengalami gangguan teknis di tengah pelayaran. “Rangkaian kecelakaan ini menampilkan benang merah yang sama, yaitu kelalaian yang tidak ditangani dengan baik. Keselamatan seringkali dikorbankan demi mengejar kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegasnya.

Ombudsman NTT juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan sejak kapal masih berada di dermaga. Dugaan adanya gangguan mesin pada kapal Putri Sakinah sebelum pelayaran menimbulkan pertanyaan serius terkait proses izin pelayaran yang diberikan.

Mureks