Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dijadwalkan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 pada hari ini, Rabu, 24 Desember 2025. Pengumuman penting ini akan disampaikan kepada media sekitar pukul 15.15 WIB di Balaikota DKI Jakarta.
Sebelumnya, pada Selasa (23/12), Pramono Anung telah menyampaikan bahwa keputusan terkait UMP Jakarta telah ditandatangani. Ia menegaskan bahwa pengumuman resmi hanya tinggal menunggu waktu sesuai batas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Pramono menjelaskan, proses penetapan UMP melibatkan pembahasan intensif. “Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Dan rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur,” ujar Pramono.
Ia menambahkan bahwa keputusan mengenai UMP 2026 Jakarta sudah final. “Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (hari ini -red) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” tegasnya, meminta semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi besaran UMP baru.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lanjut Pramono, tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. “Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 51. Sehingga dengan demikian itulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan,” jelasnya.
Menanggapi aspirasi buruh yang meminta revisi dan mempertanyakan besaran UMP, Pramono mengungkapkan bahwa Keputusan Gubernur tersebut juga memuat sejumlah insentif. Insentif ini mencakup sektor transportasi, pangan, dan kesehatan. “Di dalam keputusan gubernur, kami juga menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam keputusan gubernur,” pungkas Pramono.






