Berita

Polda Riau Sita 30 Kg Sabu Jelang Akhir Tahun, Satu Kurir Narkoba Ditangkap di Tol Bathin Solapan

Advertisement

Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram menjelang akhir tahun 2025. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 13 Desember 2025, satu orang kurir berinisial DS (32) berhasil diamankan di ruas Tol Bathin Solapan, Rokan Hilir (Rohil).

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba. Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari wilayah Riau menuju Provinsi Jambi.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengetahui bahwa narkotika tersebut akan diangkut menggunakan satu unit mobil Toyota Innova. Menindaklanjuti informasi krusial ini, Tim Opsnal Subdit II segera melakukan penyergapan di depan Gerbang Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, situasi sempat tegang. “Saat penangkapan berlangsung, salah seorang pria yang berada di kursi penumpang sebelah kiri, berinisial RS, melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke area hutan di sekitar lokasi. Sementara itu, tersangka DS berhasil diamankan petugas di tempat kejadian,” jelas Kombes Putu pada Rabu (24/12/2025).

Setelah diamankan, tersangka DS mengakui bahwa ia membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagasi belakang mobil. Petugas kemudian melakukan penghitungan dan menemukan sebanyak 30 bungkus besar sabu.

DS juga membeberkan asal-usul barang haram tersebut. “DS mengaku bahwa sabu tersebut diambil dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dan rencananya akan dikirim ke Provinsi Jambi atas arahan seseorang berinisial G, yang saat ini masih dalam penyelidikan dan diduga berada di Negri seberang,” imbuh Kombes Putu.

Advertisement

Lebih lanjut, DS mengaku telah empat kali melakukan pengantaran sabu ke Jambi, dengan setiap pengiriman sekitar 10 kilogram. Seluruh pengantaran tersebut dilakukan atas perintah G. Untuk setiap pengantaran, DS menerima upah sebesar Rp 50 juta per 10 kilogram.

Khusus untuk pengantaran terakhir ini, DS dijanjikan upah lebih besar, yakni Rp 60 juta. Ia berangkat bersama RS, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dari Sumatera Utara menuju Sei Nyamuk. Di lokasi tersebut, narkotika diserahkan oleh seseorang berinisial M, yang juga masih dalam penyelidikan.

Saat ini, tersangka DS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memburu jaringan pengendali yang diduga berada di luar negeri.

Polda Riau menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. “Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan lintas negara, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika dalam skala besar,” pungkas Kombes Putu.

Advertisement
Mureks