Berita

Prabowo Sahkan UU Penyesuaian Pidana, Harmonisasi Ratusan Undang-Undang Sektoral dengan KUHP Baru

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi penting ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026, menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.

UU ini berfungsi sebagai payung hukum untuk menyelaraskan ratusan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral agar sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, langkah ini merupakan tonggak sejarah.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, dilansir Antara.

Perubahan Fundamental dalam Sistem Pidana Nasional

Regulasi ini membawa perubahan fundamental, meliputi mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal krusial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Masa Percobaan bagi Terpidana Mati

Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati. Ketentuan ini mengadopsi Pasal 100 KUHP baru ke dalam undang-undang khusus lainnya.

Berdasarkan aturan tersebut, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika selama periode ini terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian petikan Pasal 100 KUHP baru.

Standar Baru Penghitungan Pidana Denda

Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 memuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.

Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp 1 juta per hari kurungan. Sementara itu, denda kategori berat (di atas Kategori VI) nilainya dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan. Mureks mencatat bahwa ketentuan ini membatasi durasi pidana pengganti denda paling lama dua tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 ayat 2.

“Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” bunyi petikan pasal tersebut.

Sanksi Korporasi dan Penghapusan Pidana Minimum Khusus

Selain itu, bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan. Pidana tambahan ini berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi, jika denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.

UU Penyesuaian Pidana juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai undang-undang sektoral. Hal ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kendati demikian, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa. Kategori ini mencakup tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU ITE

Dalam upaya menekan kriminalisasi berlebih di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE. Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong kini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru, di antaranya tercantum dalam Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian petikan Pasal 243 KUHP baru.

Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mencegah penggunaan ‘pasal karet’ dalam penanganan kasus-kasus digital di masa mendatang.

Mureks