Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan judi online (judol) berskala internasional yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi besar-besaran ini, puluhan tersangka diamankan dan lebih dari 100 rekening bank yang diduga terkait aliran dana hasil perjudian telah diblokir.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri, menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang masuk sejak Agustus hingga Desember 2025. Penindakan serentak dilakukan di beberapa daerah, meliputi Kabupaten Pamekasan, Kota Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kabupaten Cianjur.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
Para tersangka yang diamankan memiliki peran beragam dalam jaringan ini, mulai dari pemilik dan pengelola situs judi online, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat dalam pencucian uang hasil perjudian. Situs-situs judi online yang berhasil diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan 1XBET yang memiliki koneksi luas di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Komitmen Polri Berantas Judi Online
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas kejahatan judi online. “Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” kata Wira Satya dalam keterangannya pada Jumat (2/1).
Selain penangkapan, penyidik juga menyita berbagai barang bukti. Ini termasuk komputer, laptop, telepon genggam, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, serta ratusan rekening koran. Menurut Mureks, pemblokiran lebih dari 100 rekening ini merupakan langkah signifikan dalam memutus mata rantai keuangan jaringan judol.
Omzet Ratusan Miliar dan Penelusuran Aset
Dari hasil penyidikan sementara, jaringan judi online ini diperkirakan meraup omzet hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun. Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan kasus ini bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri lebih lanjut.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tambah Wira Satya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan kejahatan ini.






