Keuangan

PPATK Pastikan Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia, Kasus Gagal Bayar Masuk Ranah Penyidikan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening PT Dana Syariah Indonesia (DSI), menandai babak baru dalam penanganan kasus gagal bayar yang membelit platform pembiayaan daring tersebut. Langkah ini diambil di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri arus dana dan mendorong pengembalian hak para pemberi dana (lender) yang mengalami penundaan pembayaran pokok maupun imbal hasil.

Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah, membenarkan pemblokiran rekening DSI dan menegaskan bahwa perkara ini kini telah ditangani oleh penyidik. “Benar PPATK blokir rekening PT DSI dan lebih lanjut ditangani oleh penyidik,” ujar Natsir saat dikonfirmasi pada Rabu (31/12/2025).

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Natsir menjelaskan, pemblokiran merupakan bagian dari kewenangan PPATK untuk mencegah kerugian yang lebih besar. “PPATK berwenang meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” katanya.

OJK Minta PPATK Telusuri Transaksi DSI

Dari sisi pengawasan sektor jasa keuangan, OJK menyatakan telah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan OJK terhadap DSI.

“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (31/12/2025). Mureks mencatat bahwa koordinasi antarlembaga ini menjadi krusial dalam penyelesaian kasus.

Rizal juga menambahkan bahwa OJK telah menjatuhkan sejumlah langkah pengawasan. Hingga 31 Desember 2025, OJK telah mengeluarkan 15 sanksi pengawasan kepada perusahaan pengembang platform pembiayaan daring tersebut. Selain itu, OJK juga telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus untuk melacak transaksi.

Pemblokiran Rekening DSI Menguat Sejak Desember 2025

Isu pemblokiran rekening DSI mulai menguat sejak pertengahan Desember 2025. Informasi ini mencuat melalui surat perusahaan kepada komunitas lender. Mengutip surat PT DSI kepada Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia yang diunggah akun Instagram @paguyubanlenderdsi, pemblokiran disebut berlangsung sejak 16 Desember 2025.

Surat tersebut merinci bahwa beberapa rekening atas nama PT DSI, termasuk rekening escrow dan rekening operasional, berada dalam status pemblokiran dengan total saldo Rp 2,65 miliar. Dalam surat yang sama, DSI menyatakan bahwa pemblokiran ini menghambat operasional perusahaan, antara lain penerimaan pembayaran dari peminjam (borrower), penyaluran dana kepada lender, hingga pembiayaan kewajiban operasional.

Mureks