Keuangan

Kemendag: Harga CPO Januari 2026 Turun, Produksi Malaysia Meningkat Tak Diikuti Permintaan

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan penurunan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk periode Januari 2026. Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan global.

HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) pada Januari 2026 ditetapkan sebesar 915,64 dollar AS per metrik ton (MT). Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 10,51 dollar AS atau 1,13 persen dibandingkan HR CPO periode Desember 2025 yang tercatat 926,14 dollar AS per MT.

Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menjelaskan bahwa pelemahan harga ini dipengaruhi beberapa faktor. “HR CPO Januari 2026 turun dibanding periode Desember 2025 karena ada peningkatan produksi, terutama dari Malaysia, yang tidak diikuti peningkatan permintaan dan penguatan mata uang ringgit terhadap dollar Amerika Serikat (AS),” ujar Tommy.

Menurut Mureks, Tommy Andana merinci bahwa sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 November hingga 19 Desember 2025. Data tersebut berasal dari bursa CPO di Indonesia sebesar 853,13 dollar AS per MT, bursa CPO di Malaysia sebesar 978,14 dollar AS per MT, dan harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.187,25 dollar AS per MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga tersebut lebih dari 40 dollar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. “Berdasarkan perhitungan tersebut, HR CPO ditetapkan sebesar 915,64 dollar AS per MT,” kata Tommy.

Merujuk pada penetapan HR CPO untuk periode 1 sampai 31 Januari 2026, pemerintah mengenakan Bea Keluar (BK) CPO sebesar 74 dollar AS per MT. Ketentuan ini mengacu pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Sementara itu, Pungutan Ekspor (PE) CPO ditetapkan sebesar 10 persen dari HR CPO periode yang sama, yaitu 91,5637 dollar AS per MT. Hal ini sesuai dengan Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025.

Mureks