Polsek Bojongsari berhasil membekuk tiga pengedar narkoba berinisial G (29), A (27), dan W (40) yang beroperasi dengan modus sistem tempel di wilayah Depok, Jawa Barat, dan sekitarnya. Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 1,296 kilogram.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penangkapan bermula pada Sabtu, 22 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika tersangka G diamankan warga dengan barang bukti sabu seberat 1,37 gram. Tim Opsional Reskrim Polsek Bojongsari segera mengamankan G dan melakukan pengembangan kasus.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari menjelaskan, “Dari hasil pengembangan kita menuju ke TKP 2 yaitu di daerah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung. Kita mendapatkan BB yaitu 0,57 gram.”
Pengembangan berlanjut hingga polisi berhasil menangkap tersangka A di Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 294,47 gram. Berdasarkan keterangan A, petugas kemudian membekuk W di Desa Sukmajaya, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dan menyita sabu seberat 996 gram dari tangannya.
Modus Operandi Sistem Tempel dan Jaringan
Ketiga pelaku menjalankan aksinya dengan modus sistem tempel. Mereka menaruh narkoba di suatu tempat, lalu mendokumentasikan lokasi tersebut dan membagikan koordinatnya kepada konsumen.
“Selanjutnya, untuk modus yaitu modus operandinya mereka dengan menggunakan sistem tempel. Jadi tersangka menaruh barang sabu tersebut di suatu tempat, kemudian difoto dan di-shareloc,” terang Kompol Fauzan.
Ia menambahkan, “Dan kemudian dikirim ke pelaku R, dalam hal ini pelaku R adalah DPO. Kemudian konsumen ataupun pembeli berhubungan langsung dengan pelaku R atau DPO tersebut. Selanjutnya, motif yaitu ekonomi.” Pelaku R saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Peran dan Upah Para Pengedar
Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka menerima upah yang bervariasi dari pelaku R. Tersangka G menerima Rp 7 juta per 100 gram sabu yang diedarkan.
Sementara itu, tersangka A mendapat upah antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta untuk setiap kali pengiriman. Tersangka W, yang telah menjadi kurir selama empat bulan, beroperasi di wilayah Depok dan Bogor. Ia menerima komisi atau ongkos kirim sebesar Rp 1,5 juta per 100 gram.
Sandi Nama Hewan untuk Paket Narkoba
Kompol Fauzan juga mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan sandi nama-nama hewan untuk membedakan berat paket narkoba yang diedarkan.
- Paket Kelinci: 0,12 gram
- Paket Kambing: 0,30 gram
- Paket Sapi: 0,80 gram
“Iya mereka (menggunakan sandi). Beda-beda ya, yang pake kecil paket kelinci, paket kambing dan juga paket sapi. Kalau paket kelinci itu beratnya 0,12 gram. Kalau paket kambing itu beratnya 0,30 gram. Paket sapi beratnya 0,80 gram. Mereka dengan sandinya mereka itu,” jelasnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.






