Mantan Jaksa Agung Nigeria, Abubakar Malami, didakwa oleh lembaga anti-korupsi setempat atas dugaan kasus penipuan dan pencucian uang senilai 8,7 miliar naira atau sekitar Rp 99,3 miliar. Malami membantah tuduhan tersebut.
Dilansir dari AFP pada Rabu (31/12/2025), Abubakar Malami hadir di pengadilan ibu kota Nigeria, Abuja, bersama istri dan putranya. Ketiganya didakwa atas dugaan pencucian uang dengan nilai fantastis tersebut.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Komisi Kejahatan Ekonomi dan Keuangan (EFCC) menyatakan bahwa Malami, istri, dan putranya diduga “bersekongkol, memperoleh, menyamarkan, menyembunyikan, dan mencuci hasil dari kegiatan ilegal”. Mereka kini ditahan di penjara sambil menunggu sidang jaminan yang dijadwalkan pada 2 Januari 2026.
Abubakar Malami menjabat sebagai Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman antara November 2015 hingga Mei 2023 di bawah kepemimpinan mantan Presiden Muhammadu Buhari. Kasus yang menjeratnya menambah daftar panjang pejabat tinggi pemerintahan era Buhari yang menghadapi persidangan atas tuduhan penipuan.
Sebelumnya, mantan Gubernur Bank Sentral Godwin Emefiele dan mantan Menteri Tenaga Kerja Chris Ngige juga telah diadili atas tuduhan serupa, menunjukkan pola korupsi yang meluas di kalangan elite politik Nigeria.
Korupsi oleh politisi dan pejabat tinggi pemerintah memang menjadi masalah kronis di negara Afrika Barat ini. Berdasarkan indeks pengendalian korupsi Bank Dunia tahun 2023, Nigeria berada di peringkat ke-35 dari bawah, menyoroti tantangan serius dalam upaya pemberantasan korupsi.






