Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia telah menerbitkan sedikitnya 51 rekomendasi calling visa bagi warga negara Israel hingga 30 November 2025. Fakta ini terungkap dari data terbaru Direktorat Intelijen Keimigrasian, meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Tel Aviv.
Angka tersebut menempatkan Israel di posisi keempat sebagai negara penerima rekomendasi calling visa terbanyak. Kebijakan calling visa sendiri merupakan izin khusus bagi warga negara asing dari negara-negara tertentu yang dianggap memiliki risiko tinggi berdasarkan aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, dan keimigrasian.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa proses pemberian visa bagi warga negara Israel tidak dilakukan secara sepihak. “Kalau visa yang diajukan oleh warga negara Israel itu selalu ada tim yang membahas mereka diizinkan masuk atau tidak,” kata Agus usai Refleksi Akhir Tahun 2025 Kemenimipas, Senin (29/12/2025). Ia menambahkan, “Jadi bukan menjadi kewenangan dari satu kementerian di Kementerian Imigrasi saja, tapi melalui rapat koordinasi yang bersama.”
Mengenai tujuan kedatangan warga negara Israel ke Indonesia, Agus Andrianto menegaskan bahwa setiap keputusan didasari pertimbangan matang. “Ya, pokoknya rekomendasi bersama itu yang membolehkan orang itu masuk atau tidak. Dan pasti dengan pertimbangan-pertimbangan,” ujarnya.
Berikut adalah daftar negara penerima rekomendasi calling visa terbanyak:
| Negara | Jumlah Rekomendasi |
|---|---|
| Nigeria | 243 |
| Somalia | 146 |
| Afghanistan | 145 |
| Israel | 51 |
| Liberia | 14 |
| Korea Selatan | 1 |
Secara keseluruhan, Direktorat Intelijen Keimigrasian telah mengeluarkan 470 rekomendasi calling visa. Di sisi lain, pengawasan ketat juga terlihat dari adanya 22 rekomendasi penolakan izin keimigrasian bagi warga negara asing.
Laporan tersebut juga merinci aktivitas intelijen keimigrasian lainnya. Hingga akhir November 2025, tercatat 19.030 Laporan Harian Intelijen (LHI) telah diproduksi. Otoritas keimigrasian juga melakukan 17 pemeriksaan laboratorium forensik serta 304 pelaporan penggunaan alat laboratorium forensik (VSC) untuk mendeteksi keaslian dokumen perjalanan.






