Internasional

Aktivasi Coretax DJP Capai 9,8 Juta Wajib Pajak, Ditargetkan Tembus 15 Juta pada Pelaporan SPT 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 9.871.709 wajib pajak telah mengaktivasi sistem Coretax per 29 Desember 2025. Angka ini terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, mendekati target 10 juta aktivasi yang ditetapkan.

Rincian data aktivasi menunjukkan dominasi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebanyak 8.982.299 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi, diikuti oleh Wajib Pajak Badan dengan 801.117 aktivasi. Selain itu, Instansi Pemerintah mencatatkan 88.072 aktivasi, dan Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Target Pelaporan SPT Tahunan 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa pihaknya memperkirakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 dapat menembus angka 14,5 juta. Proyeksi ini didasarkan pada realisasi perhitungan SPT tahun 2023 dan 2024.

“Kalau kita sih targetnya14 juta, sampai 15 juta,” ujar Rosmauli saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan pada Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan bahwa target tersebut diharapkan tercapai hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak perlu membuat akun dan mendapatkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebagai alat verifikasi dan autentikasi untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP

Untuk memudahkan wajib pajak, proses aktivasi akun Coretax DJP dirancang cukup sederhana. Berikut adalah tahapan aktivasi sebagaimana dikutip dari situs resmi DJP:

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

  1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
  3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).
  5. Lakukan verifikasi identitas.
  6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
  8. Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.

  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

  1. Masuk ke Portal Saya yaitu Profil Saya.
  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Kode Otorisasi DJP wajib pajak dipastikan sudah aktif dan tervalidasi. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mengisi SPT Tahunan 2025 mulai awal tahun 2026 dengan aman dan mudah.

Mureks