Internasional

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto: Riza Chalid ‘Kelihatannya Masih di Malaysia’

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto akhirnya angkat bicara mengenai keberadaan pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC) yang menjadi buronan. Agus menduga Riza Chalid saat ini masih berada di Malaysia.

Hal itu disampaikan Agus saat menjawab pertanyaan wartawan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 Kemenimipas pada Senin (29/12/2025). “Kelihatannya masih (di Malaysia) ya,” kata Agus.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Pengusaha minyak yang dijuluki The Gasoline Godfather tersebut telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Penetapan DPO ini karena Riza Chalid tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dari tiga kali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan status DPO Muhammad Riza Chalid. “Sudah (DPO) per 19 Agustus 2025,” ujar Anang kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (29/12/2025).

Awal Mula Kasus dan Status Buronan

Kasus hukum yang menjerat MRC bermula pada 10 Juli 2025, ketika Kejagung menetapkannya sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.

Sejak penetapan tersebut, MRC tidak pernah memenuhi panggilan dari Kejagung. Upaya pencarian pun dilakukan, termasuk dugaan awal keberadaannya di Singapura.

Namun, pemerintah Singapura melalui Kementerian Luar Negeri mereka memastikan bahwa MRC tidak berada di wilayahnya. “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura,” tulis Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura melalui situs resminya pada 16 Juli 2025.

Singapura juga menyatakan kesediaannya untuk membantu Indonesia jika diminta secara resmi. “Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” tambah juru bicara tersebut.

Menyikapi hal ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menyisir negara lain untuk mencari keberadaan tersangka. Kejagung menyatakan terbuka dan menerima setiap informasi terkait keberadaan MRC.

Selain itu, penyidik juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. “Yang jelas seandainya ada informasi keberadaan yang bisa menunjukkan kita tampung dan kami akan bekerja sama dengan Kemenlu,” kata Anang Supriatna.

Peran Muhammad Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak

Pada 10 Juli 2025, MRC ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

MRC, sebagai pemilik PT Orbit Terminal Merak (OTM), diduga melakukan tindakan melawan hukum. Ia diyakini menghilangkan skema kepemilikan aset dalam kontrak kerja sama dengan PT Pertamina (Persero).

Penetapan tersangka tersebut mengacu pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.

Mureks