Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperketat mekanisme penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi. Ke depan, masyarakat dengan kondisi ekonomi mampu tidak lagi diperbolehkan membeli “gas melon” tersebut, dengan pembatasan yang akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) baru.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa Perpres tersebut akan mengatur pembatasan pembelian LPG berdasarkan data status sosial ekonomi masyarakat atau klasifikasi desil. “Nah, di Perpres baru ini kita nanti akan melihat, misalnya desil 1 sampai 10, oh apakah ini nanti yang di atas misalnya 8, 9, 10 tidak termasuk. Tapi ini masih contohnya ya, seperti itu. Jadi akan kita lakukan pembatasan spesifik berdasarkan data,” ungkap Laode beberapa waktu lalu.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Laode menambahkan, pemerintah akan mengatur desil-desil tersebut untuk menentukan batasan. “Kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan apa kita atur agar ada semacam cap-nya di situ berapa,” ujarnya.
Selama ini, pengendalian konsumsi LPG 3 kg hanya bersifat imbauan moral tanpa sanksi atau larangan yang mengikat secara hukum. Akibat ketiadaan aturan tegas, subsidi energi seringkali dinikmati oleh pihak yang tidak berhak. “Jadi walaupun sudah diimbau, ‘Oke yang hijau khusus masyarakat yang level bawah ya,’ tapi tetap tidak dilarang juga yang membeli itu, karena kan nggak ada aturannya,” imbuhnya.
Pemerintah memastikan aturan ini tidak akan langsung berlaku mendadak. Laode menyebut, pihaknya akan memberikan masa transisi selama enam bulan pasca-terbitnya Perpres, yang akan diisi dengan uji coba atau pilot project di wilayah tertentu sebelum diberlakukan secara nasional. “Jadi sekarang Perpres ini sedang diharmonisasi, dalam beberapa waktu ke depan harusnya sudah terbit. Jadi setelah Perpres itu terbit, ada masa peralihan dulu sekitar 6 bulan dan di sana ada kebijakan untuk melakukan semacam pilot dulu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, aturan terkait penyaluran LPG 3 kg saat ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang kini tengah direvisi pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga telah membahas mekanisme baru pemberian subsidi dan kompensasi dalam APBN bersama BPI Danantara, PLN, dan Pertamina. “Kita redesign subsidi-nya supaya lebih tepat sasaran. Karena sekarang setelah kita lihat ternyata yang kaya masih dapat, itu aja. Saya dikasih waktu 6 bulan ke depan untuk mendesain itu. Mengkoordinasikan desain tadi,” kata Purbaya di DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Purbaya menjelaskan, desain baru pemberian subsidi akan berupa pengetatan penyaluran agar tidak lagi salah sasaran, terutama bagi masyarakat golongan kaya yang tergolong dalam desil 8, 9, dan 10. “Yang kaya sekali mungkin desil 8, 9, 10 subsidi akan dikurangi secara signifikan. Kalau perlu uangnya kita balikin ke yang desil 1, 2, 3, 4 yang lebih miskin gitu. Itu kira-kira utamanya itu dan itu perlu desain macam-macam karena terlibatkan BUMN-BUMN Danantara,” tegas Purbaya.
Perbaikan skema subsidi energi ini akan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Meski demikian, Purbaya memastikan proses pelaksanaannya akan tetap tepat sasaran dalam waktu singkat.






