Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. RUU tersebut adalah RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, yang bertujuan untuk memperkuat landasan hukum dalam penanganan isu lingkungan di Indonesia.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengonfirmasi bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim akan menjadi agenda penting yang akan disusun oleh DPR pada tahun depan. Ia menekankan bahwa inisiatif ini sejalan dengan upaya legislasi lainnya.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
“Kita juga melakukan revisi terhadap Undang-Undang Ketenagalistrikan, dan sudah masuk di dalam Prolegnas Prioritas tahun 2026 yaitu Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim,” ungkap Eddy dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, dikutip Rabu (31/12/2025).
Eddy Soeparno, yang juga merupakan anggota Komisi XII DPR RI, menyoroti urgensi tinggi pembentukan undang-undang ini. Menurutnya, kondisi Indonesia saat ini telah melampaui fase perubahan iklim biasa dan memerlukan dasar hukum yang kuat untuk memitigasi dampak kerusakan lingkungan yang kini berada di level krisis.
“Kami sudah dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa saya sudah tidak mau lagi menggunakan istilah perubahan iklim. Karena hari ini kita sudah merasakan bahwa Indonesia sudah berada di tahap krisis iklim. Satu tahap di atas perubahan iklim, satu tahap di bawah bencana iklim,” tambahnya.
Selain RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, DPR juga mendorong percepatan pengesahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), serta Revisi Undang-Undang Migas. Langkah-langkah legislasi ini diharapkan dapat berjalan selaras dengan aturan turunan yang telah ada, seperti Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Perpres tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.
Seluruh upaya legislasi ini, kata Eddy, tidak lain bertujuan untuk menciptakan ekosistem ekonomi hijau yang berkelanjutan di Indonesia.
“Kami akan terus mengawal dan mengupayakan agar segera bisa disahkannya sejumlah legislasi yang tadi saya sebutkan. Energi Baru Terbarukan (UU), Undang-Undang Migas, Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim,” tandasnya.






