Polisi telah menangkap Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya di Surabaya. Samuel digelandang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol pada Senin, 29 Desember 2025.
Pantauan di lokasi, Samuel dijemput oleh dua petugas kepolisian tak berseragam menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nomor polisi L-1134-BAA. Ia tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!
Samuel terlihat berjalan cepat dengan kondisi tangan terborgol menggunakan cable ties berwarna oranye tebal di belakang punggungnya. Ia menunduk dan tidak memberikan jawaban saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Mengenakan kaus hijau, celana jins biru, dan sandal putih, Samuel kemudian digiring petugas menuju ruang penyidik Subdirektorat IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terkait penangkapan Samuel tersebut.
Kronologi Dugaan Pengusiran Paksa
Kasus ini mencuat setelah rumah Nenek Elina yang berlokasi di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran tersebut disebut-sebut dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut.
Nenek Elina sendiri membantah keras pernah menjual objek properti tersebut. Diketahui, objek tanah dan bangunan itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada tahun 2017. Hak waris atas properti tersebut kemudian jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Nenek Elina Widjajanti.






