Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurut Eddy, opsi ini layak untuk dikaji lebih lanjut sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
“Masih konstitusional (pilkada dipilih DPRD). Andaikata pun misalkan saja kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan pemilu atau pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Eddy menyoroti sejumlah ekses negatif yang muncul dari sistem pemilihan langsung yang berlaku saat ini. Ekses tersebut meliputi peningkatan praktik politik uang, menguatnya politik dinasti, hingga maraknya politik identitas yang kerap terjadi dalam kontestasi Pilkada.
“Kita ingin melihat bagaimana kemudian jika model itu kita kembalikan kepada model keterwakilan melalui DPRD, agar ekses-ekses tersebut bisa kemudian kita kurangi,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa usulan pengembalian sistem Pilkada melalui DPRD berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Terlebih, selama ini masyarakat telah memiliki hak untuk memilih kepala daerah secara langsung.
“Tapi juga kalau kita lihat eksesnya, itu kita harus perhitungkan juga dampaknya itu ternyata membawa dampak negatif terhadap pendidikan politik bagi masyarakat, karena masyarakat hanya disuguhi amplop atau sembako untuk memilih siapapun yang akan menjadi calon kepala daerahnya,” jelas Eddy.
Eddy juga mengingatkan bahwa semangat pemilihan secara keterwakilan selaras dengan nilai-nilai Pancasila. “Dan jangan lupa juga, saya bicara sebagai pimpinan MPR, bahwa kalau kita bicara pemilihan secara keterwakilan itu ada di dalam Sila Ke-4 dalam Pancasila kita, Musyawarah untuk Mufakat,” sambung dia.
Menurutnya, semangat reformasi sejatinya bertujuan untuk memperkuat kualitas demokrasi. Oleh karena itu, penguatan demokrasi juga berarti memastikan bahwa proses Pilkada mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.
“Kita harus melihat apakah sekarang diperlukan evaluasi terhadap sistem tersebut, yang mana saat ini tengah kami kaji, agar kualitas dari pada demokrasi kita, hasil dari pada pemilihan kepala daerah itu betul-betul meningkatkan kualitasnya dengan baik,” paparnya.
Dengan sistem yang dievaluasi, diharapkan kepala daerah terpilih tidak memiliki beban sejak awal masa pemerintahannya. “Dan kita bisa mendapatkan kepala daerah yang kemudian tidak perlu memiliki beban dari sejak awal dia memerintah, apakah beban keuangan, beban janji kepada sponsor dan lain-lain,” imbuh Eddy.






