Berita

KPK Peringatkan Mantan Sekretaris Dinas Bekasi Beni Saputra untuk Kooperatif Usai Mangkir Panggilan Kasus Suap Bupati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), pada Selasa, 30 Desember 2025. Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Namun, Beni Saputra mangkir dari panggilan tersebut.

“Sampai dengan saat ini saksi BS belum hadir, dan belum ada konfirmasi yang kami terima,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (29/12/2025).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

KPK pun mendesak Beni Saputra untuk kooperatif pada penjadwalan pemanggilan berikutnya. Keterangan Beni dinilai sangat penting untuk mengungkap lebih jauh kasus korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi.

“KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” tegas Budi.

Sebelumnya, Beni Saputra juga sempat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan telah diperiksa oleh KPK. Pemanggilan hari ini merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan kasus tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS, Swasta/Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas Budi pada Senin (29/12).

Tiga Tersangka Kasus Suap Bupati Bekasi

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
  • Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar dari Sarjan. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek yang diijonkan tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.

Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau jaminan proyek. “Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara,” kata Asep.

Mureks