Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina dari kediamannya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Salah satu tersangka, Samuel Ardi Kristanto, telah berhasil diamankan oleh petugas.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan ahli dan gelar perkara. Tersangka kedua yang ditetapkan adalah M Yasin.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka
“Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang. Yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin),” ujar Kombes Widi Atmoko di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (29/12/2025). Ia menambahkan, “Dan kami juga sudah melakukan yang tadi penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan.”
Meskipun Samuel Ardi Kristanto telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan, Kombes Widi Atmoko menyatakan bahwa tersangka M Yasin masih dalam proses pengejaran. Tim dari Polda Jatim telah diterjunkan ke lapangan untuk segera membekuk Yasin.
“MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan,” tegas Widi.
Kasus ini mencuat setelah Nenek Elina dilaporkan diusir secara paksa dari rumahnya sendiri oleh sejumlah orang, memicu perhatian publik dan intervensi dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Surabaya.






