Berita

Penagih Utang Bank Plecit Ditangkap Usai Aniaya Wanita di Gresik hingga Jari Patah

Seorang penagih utang dari “bank plecit” berinisial MT telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga menganiaya seorang wanita di Kabupaten Gresik hingga mengalami patah jari. Insiden kekerasan ini terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, di rumah korban.

Korban, Pujianah (40), didatangi oleh MT sekitar pukul 17.30 WIB di kediamannya di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Saat itu, Pujianah menjelaskan bahwa suaminya masih bekerja dan baru akan pulang sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, penjelasan tersebut justru memicu emosi MT, yang kemudian menuding Pujianah sengaja mengulur waktu pembayaran utang.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Ketegangan memuncak ketika Pujianah berupaya merekam aksi pelaku menggunakan ponselnya. Terjadi cekcok dan perebutan ponsel antara keduanya, yang berujung pada pengeremasan kuat jari tangan kiri Pujianah hingga bengkok dan memar. Kekerasan juga dilaporkan dialami oleh ibu korban, Soepra.

Polisi Amankan Pelaku dan Lakukan Penyelidikan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan ini. Pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan penagih utang. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pendalaman keterangan korban maupun terlapor,” ujar AKP Arya Widjaya, Selasa (30/12/2025).

AKP Arya Widjaya menegaskan komitmen Polres Gresik untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penagihan utang dengan cara-cara yang melanggar hukum.

“Pelaku sudah kita amankan, saat ini masih penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Mureks