Berita

Polri Gandeng PPATK, Telusuri Aliran Dana dan Aset 20 Tersangka Judi Online Internasional

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menangkap 20 tersangka kasus judi online jaringan internasional. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Subdit III (Jatanras) Dittipidum Bareskrim Polri di sejumlah wilayah.

Brigjen Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah wujud komitmen Polri dalam memberantas judi online. “Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden (Prabowo Subianto) dan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat,” ujar Brigjen Wira Satya Triputra dalam keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2026).

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Penelusuran Aliran Dana Ratusan Miliar Rupiah

Situs-situs judi online yang dioperasikan para tersangka diketahui telah berjalan sekitar satu tahun terakhir. Menurut Mureks, omzet yang berhasil diraup para pelaku diduga mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk menelusuri lebih lanjut, Bareskrim Polri berkoordinasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tentunya kami berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mengetahui sejauh mana aliran dananya, dan ke mana saja. Omzet sindikat judi online jaringan internasional ini kami duga mencapai ratusan miliar rupiah,” terang Wira Satya.

Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidik juga menyasar aliran dana dan aset hasil tindak pidana. “Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Wira Satya.

Detail Penangkapan dan Peran Tersangka

Sebanyak 20 tersangka diamankan selama periode Agustus hingga Desember 2025. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya yang diungkap Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Wira Satya menjelaskan, pengungkapan puluhan tersangka ini berdasarkan tiga laporan polisi (LP) tipe A.

  • LP pertama: 9 tersangka
  • LP kedua: 6 tersangka
  • LP ketiga: 5 tersangka

Penyidik juga telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat judi online ini. Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari administrator, operator, hingga pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online. Situs-situs yang dimaksud antara lain T6.com, WE88, Play With Confidence (PWV), dan 1XBET.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar menanti para pelaku.

Selain berkoordinasi dengan PPATK, penyidik Subdit III (Jatanras) akan melanjutkan pemeriksaan barang bukti di Pusat Laboratorium Forensik Polri (Puslabfor), memeriksa ahli laboratorium forensik, ahli ITE, serta berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait rekening bank milik para tersangka, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan kejaksaan terkait berkas perkara.

Mureks