Berita

Ketua LPSK Achmadi: “KUHAP Baru Perkuat Sistem Perlindungan Saksi dan Korban”

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah berlaku dan akan memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Menurutnya, sejumlah norma yang diatur dalam KUHAP sangat relevan dengan tugas dan fungsi LPSK.

“Yang pertama, KUHAP baru sudah berlaku. Ada beberapa norma yang diatur dalam KUHAP tersebut yang sangat relevan dengan tugas-tugas LPSK,” ujar Achmadi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LPSK, Jakarta Timur, pada Jumat (2/1/2026).

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Adopsi Norma Perlindungan dalam KUHAP

Achmadi menjelaskan lebih lanjut mengenai relevansi isi KUHAP dengan mandat LPSK. Ia menyebut bahwa ketentuan-ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban kini telah diadopsi ke dalam KUHAP yang baru.

“Ada ganti rugi di situ. Ganti rugi itu diksinya sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam keberadaan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Itu diatur. Kemudian juga di dalam KUHAP ada ketentuan saksi pidana. Ketentuan saksi terkait dengan pendidikan saksi korban. Itu juga diatur,” paparnya.

Ia menambahkan, “Jadi yang dulu ada di UU Perlindungan Saksi dan Korban itu di-adopt kepada KUHAP yang baru.” Mureks mencatat bahwa adopsi ini menandai langkah maju dalam harmonisasi regulasi perlindungan hukum.

Integrasi Perlindungan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyoroti dampak diberlakukannya KUHAP terhadap perlindungan saksi dan korban. Menurutnya, kini perlindungan tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT).

Nurherwati menjelaskan bahwa sebelumnya, sistem perlindungan saksi dan korban seringkali dianggap terpisah dari proses peradilan. “Berkaitan dengan KUHP dan KUHAP karena dia sekarang mengatur bab berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban. Kalau selama ini kita ini seperti di luar proses peradilan. Nah itu dengan memasukkan di dalam dua undang-undang baru tersebut, maka setidaknya perlindungan saksi dan korban menjadi bagian tak terpisahkan dalam proses Sistem Peradilan Pidana Terpadu,” kata Nurherwati.

Ia berharap, dengan adanya KUHAP, posisi LPSK dapat semakin diperkuat dalam kerja sama dengan aparat penegak hukum. “Harapannya memang kita bisa memperkuat posisi dengan aparat penegak hukum. Karena bagaimanapun peran LPSK sangat kuat di dalam penegakan hukum itu sendiri dan dalam proses pidana terpadu,” pungkasnya.

Mureks