BANDAR LAMPUNG, SELASA – Polresta Bandar Lampung secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api dan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di wilayah Sumatera yang masih terdampak bencana.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan peringatan ini kepada seluruh pihak yang sebelumnya mengajukan izin perayaan malam tahun baru. “Memang ada beberapa yang sudah mengajukan izin dan sudah kami berikan, namun kemudian kami datangi kembali melalui Sat Intelkam untuk menyampaikan imbauan agar pada malam tahun baru tidak menggunakan kembang api,” ujar Kombes Alfret pada Selasa (30/12/2025).
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Menurut Kombes Alfret, perayaan tahun baru sebaiknya diarahkan pada kegiatan yang lebih sederhana dan bermakna, seperti doa bersama. “Kalau memang mau merayakan, kami imbau lebih diarahkan ke doa bersama. Kita harus prihatin, simpati, dan empati dengan saudara-saudara kita yang sedang dalam kondisi bencana,” tegasnya.
Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas
Terkait pengamanan malam tahun baru, Polresta Bandar Lampung menyiagakan personel di sejumlah titik strategis. Pengamanan tidak hanya difokuskan pada tempat ibadah, tetapi juga di lokasi-lokasi keramaian yang menjadi pusat perayaan.
“Ada sekitar 34 gereja yang melaksanakan ibadah akhir tahun. Selain itu, pengamanan juga dilakukan di Tugu Adipura, Masjid Al-Bakrie, hotel-hotel, serta lokasi perayaan seperti Duta Wisata dan Novotel,” jelas Kombes Alfret.
Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga menyiapkan rekayasa dan pengalihan arus lalu lintas di beberapa titik rawan kemacetan, termasuk kawasan Adipura, Lungsir, hingga pelabuhan. “Pengalihan arus sudah kami sampaikan melalui media sosial Polres. Ada indikator hijau, kuning, dan merah. Jika sudah merah, maka akan dilakukan penutupan dan rekayasa lalu lintas,” ungkapnya.
Larangan Petasan dan Sanksi
Mengenai penggunaan petasan, Kombes Alfret menegaskan bahwa petasan berukuran di atas dua inci dilarang untuk dinyalakan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan para penjual dan pengguna petasan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
“Maklumat sudah kami buat. Jika ada pelanggaran, sanksinya berupa pemanggilan dan pemberian peringatan. Ini semua demi keamanan dan bentuk empati kita bersama,” pungkas Kombes Alfret. Imbauan ini diharapkan dapat menciptakan suasana malam tahun baru yang aman, tertib, dan penuh keprihatinan.






